Liputan6.com, Jakarta - Lima tempat usaha jenis perkantoran dan restoran di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, perkantoran dan restoran ini ditindak karena tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengecekan suhu tubuh dan tidak memasang rambu jaga jarak.
Advertisement
"Pengawasan dan penegakan protokol kesehatan kita terapkan bersama Satpol PP, TNI dan Polri. Ini sebagai upaya menekan jumlah kasus Covid-19," ujarnya, Selasa (6/10/2020).
Danang menuturkan, sampai kini pihaknya masih terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Alhasil, jumlah kasus baru Covid-19 di wilayahnya belakangan ini sudah melandai.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kelurahan Sunter Agung, Agus Widayat menambahkan, lima tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ditindak dengan sanksi penyegelan.
"Segel bisa dibuka setelah pengelola menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan dalam PSBB," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
72 Tempat Usaha Disanksi
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 14-30 September 2020. Dan 72 tempat usaha di antaranya mendapatkan sanksi karena melanggar aturan.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga.
Dari hasil pengawasan, sebanyak 72 tempat usaha diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Sebanyak 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni griya pijat, karaoke, dan bar. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Iffan, Selasa (6/10/2020).
Advertisement