Liputan6.com, Jakarta - Ada apa dengan Najwa Shihab? Presenter kondang tersebut belum lama ini jadi sorotan hangat lantaran wawancara sebuah kursi kosong dalam program yang dipandunya bertajuk Mata Najwa.
Video tersebut menjadi perhatian di media sosial karena Najwa Shihab menghadirkan kursi kosong yang seolah-olah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Advertisement
Aksi presenter yang akrab disapa Nana itu pun berujung pada pelaporan yang dilakukan Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto.
"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela Presiden. Karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo dan saatnya kami relawan bersuara karena kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang," kata Silvia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Silvia menyebut aksi Najwa Shihab mewawancarai bangku kosong membuat pandangan buruk kepada pemerintah saat ini. Atas pertimbangan itulah dirinya melaporkan Najwa ke Polda Metro Jaya.
Lantas, apa tanggapan Najwa Shihab terkait laporan tersebut?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Mengundang Menkes Terawan
Melalui akun Instagramnya, @najwashihab, Nana mengaku wawancara kursi kosong dilakukan untuk mengundang Menkes Terawan yang sejak pandemi Covid-19 sulit untuk dimintai keterangan.
"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja,” ucap Nana, Selasa (6/10/2020).
"Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," lanjut Najwa Shihab.
Dia mengataka, apa yang dilakukanya merupakan upaya menjalankan fungsi pers dalam mengawasi kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini.
"Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa," ucap mantan jurnalis Metro Tv itu.
Advertisement
Bukan Pelanggaran Hukum
Najwa pun menilai apa yang dilakukan bukan sebuah pelanggaran hukum, dan dijamin dalam Undang-Undang Pers.
"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu 'mengembangkan pendapat umum' dan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'," pungkasnya.
Alasan Najwa Buat Tayangan Kursi Kosong Menkes Terawan
Lebih lanjut Najwa Shihab menjelaskan, bahwa tayangan kursi kosong diniatkan untuk mengundang pejabat publik demi menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi," tutur Najwa dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Menurut Najwa, treatment kursi kosong telah lazim dilakukan di negara lain. Sementara di Indonesia sendiri hal tersebut belum pernah dilakukan sama sekali.
"Tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word," jelas dia.
Najwa juga mencontohkan adanya aksi tersebut pada 2019 lalu di Inggris. Wartawan BBC, Andrew Neil, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris yang kerap menolak undangan BBC.
"Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," kata Najwa Shihab.
Advertisement
Sebuah Ruang Bagi Publik
Baginya, media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik.
Pertanyaan-pertanyaan yang kemudian dia ajukan saat treatment kursi kosong juga berasal dari publik. Baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa.
"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," Najwa menandaskan.
Polda Metro Belum Terima Laporan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terhadap Najwa Shihab tersebut.
"Belum ada laporannya mas,” kata Yusri kepada Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).
Dirinya pun akan memastikannya esok hari. "Besok saya cek," ucap Yusri.
Laporan terhadap Nana, panggilan Najwa Shihab, dikomandoi Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto. Meski begitu, laporan itu belum diterima polisi.
Advertisement