Alasan Najwa Shihab Buat Tayangan Kursi Kosong Menkes Terawan

Presenter televisi Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya, buntut aksi kursi kosong dalam program Mata Najwa yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Okt 2020, 21:44 WIB
Najwa Shihab. (Foto: Instagram @najwashihab)

Liputan6.com, Jakarta - Presenter televisi Najwa Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya, buntut aksi kursi kosong dalam program Mata Najwa yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 28 September 2020 lalu.

Najwa menyampaikan, tayangan kursi kosong diniatkan untuk mengundang pejabat publik demi menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi," tutur Najwa dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Menurut Najwa, treatment kursi kosong telah lazim dilakukan di negara lain. Sementara di Indonesia sendiri hal tersebut belum pernah dilakukan sama sekali.

"Tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O’Donnell di MSNBC’s dalam program Last Word," jelas dia.

Najwa juga mencontohkan adanya aksi tersebut pada 2019 lalu di Inggris. Wartawan BBC, Andrew Neil, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris yang kerap menolak undangan BBC.

"Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," kata Najwa Shihab.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pertanyaan dari Publik

Baginya, media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang kemudian dia ajukan saat treatment kursi kosong juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa.

"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," Najwa menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya