Akhir Pelarian 6 Tahun 2 Kakek Pelaku Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pemalang

RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka korupsi penyalahgunaan pupuk yang merupakan pengurus Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 07 Okt 2020, 14:00 WIB
Polres Pemalang menangkap dua tersangka korupsi pupuk bersubsidi usai buron 6 tahun. (Foto: LIputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama enam tahun akhirnya dibekuk Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang menangkap dua orang tersangka RH (73) dan RS (53) atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG. Sumberharjo sejumlah 1.017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan sejumlah 280 ton pada tahun anggaran 2013.

Dari siasat busuknya itu, kedua orang ini diduga merugikan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar.

Awalnya, pegawai PG Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementrian pertanian.

Mereka juga mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka korupsi penyalahgunaan pupuk yang merupakan pengurus Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Pupuk Bersubsidi Digunakan Sendiri

Polres Pemalang menangkap dua tersangka korupsi pupuk bersubsidi usai buron 6 tahun. (Foto: LIputan6.com/Humas Polres Pemalang)

“Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang,” Kapolres menjelaskan.

Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani.

Dari hasil audit investigasi pada 14 juli 2014 sampai dengan 16 april 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp2,92 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya