Banyak Koruptor Hukumannya Disunat, Pimpinan KPK Akan Temui MA

Ghufron menilai, pengajuan PK tengah menjadi strategi baru bagi para terpidana korupsi untuk mendapat pengurangan hukuman.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Okt 2020, 06:56 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan Rezky yang menjadi DPO sejak pertengahan Februari 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui Mahkamah Agung (MA) membicarakan maraknya para terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

"Sekali lagi KPK menghormati independensi (hakim), tetapi kami kemudian berencana pimpinan akan menghadap kepada Mahkamah Agung untuk membicarakan ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut, ia menilai pengajuan PK tersebut menjadi strategi baru bagi para terpidana korupsi untuk mendapat pengurangan hukuman.

"Kami tidak menilai sebagai tren, faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudian dipotong semua (hukumannya) diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu," kata Ghufron dikutip dari Antara.

Atas hal tersebut, kata dia, koruptor saat ini lebih memilih mengajukan PK dibanding upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi.

"Para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi tetapi menunggu sampai 'inkracht', dilalui dulu beberapa bulan kemudian mengajukan PK," tutur-nya.

Pimpinan KPK itu pun mencontohkan bahwa 12 dari 22 terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK, perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


50 Koruptor Ajukan PK

Bahkan, kata dia, sampai saat ini lembaganya mencatat ada 50 terpidana korupsi yang sedang mengajukan PK.

"Jadi, sampai sekitar 50 semuanya pada mengajukan PK, artinya PK ini dianggap pintu kepemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," ujar Ghufron.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya