Komentar Bukalapak dan Tokopedia soal Penjualan Gedung DPR di Layanannya

Sejumlah akun ditemukan menjual gedung DPR beserta isinya pada pagi hari ini, Rabu (7/10/2020). Unggahan penjualan secara satire tersebut ditemukan di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

oleh Andina Librianty diperbarui 07 Okt 2020, 15:19 WIB
Gedung DPR Beserta Isinya Dijual di E-commerce. Dok: tangkapan layar dari laman Bukalapak

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah akun ditemukan menjual gedung DPR beserta isinya pada pagi hari ini, Rabu (7/10/2020). Unggahan penjualan secara satire tersebut ditemukan di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gicha Graciella, mengatakan pihaknya sudah menurunkan penjualan gedung DPR tersebut.

"Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh tim yang terkait," ungkap Gicha kepada tim Tekno Liputan6.com pada Rabu (7/10/2020).

Gichaa mengatakan, Bukalapak mempersilakan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing.

Namun, Bukalapak akan menindak tegas pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan, serta tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Hal ini juga mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.

"Kami juga sangat terbuka untuk para pengguna memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor, dan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh tim terkait," jelasnya.


Tokopedia

Gedung DPR Beserta Isinya Dijual di E-commerce. Dok: tangkapan layar dari laman Tokopedia

Senada dengan Gicha, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di dalam platform.

"Walau Tokopedia bersifat UGC--di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri--aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Tokopedia, katanya, memiliki fitur Perlaporan Penyalahgunaan agar masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. Dalam hal ini baik aturan penggunaan di Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun sampai artikel ini ditulis, pihak Shopee belum memberikan tanggapan.

Penambahan pernyataan dari pihak Shopee:

Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, mengatakan Shopee memiliki tim internal yang terdedikasi untuk melakukan pemantauan secara aktif dan rutin terhadap aktivitas dan produk-produk yang terjual di dalam aplikasi, sehingga sesuai dengan regulasi, serta norma-norma sosial yang berlaku.

"Untuk itu, kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual Gedung DPR di aplikasi Shopee  tidak sesuai dengan standar ketentuan penjualan produk di aplikasi kami, dan akan ditindaklanjuti untuk segera diturunkan, guna menjaga kenyamanan pengguna Shopee," kata Radityo.

Ia mengungkapkan, jika terdapat penjualan produk-produk yang dirasa berpotensi merugikan pengguna, para pengguna juga dapat berkontribusi untuk melaporkan penjual maupun produk yang meresahkan kepada pihak Shopee melalui layanan tersebut.


Gedung DPR Beserta Isinya Dijual Rp 10 Ribu di E-commerce

Gedung DPR Beserta Isinya Dijual Rp 10 Ribu di E-commerce. Dok: tangkapan layar dari laman Shopee

Pantauan Tekno Liputan6.com, Rabu (7/10/2020), gedung DPR sempat dijual dengan harga mulai dari Rp 10 ribu. Di Shopee misalnya, gedung DPR dijual seharga Rp 10.000 dengan keterangan "Jual Murah Gedung DPR dan Isinya."

Selanjutnya di Tokopedia, penjual menawarkan gedung DPR seharga Rp 100.000 dengan keterangan "Dijual Gedung DPR Beserta Anggotanya." Di Bukalapak, gedung tersebut dijual Rp 123 juta.

(Din/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya