Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka Suap Red Notice Djoko Tjandra

Sidang kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra ini rencananya digelar di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Okt 2020, 11:49 WIB
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas kasus dugaan suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21.

"Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada Senin 5 Oktober kemarin. Empat berkas dinyatakan P21," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2020).

Hari menyebut, pihaknya tinggal menunggu penyerahan berkas tahap II yakni tersangka dan barang bukti. Hanya saja, dia belum mengetahui kapan penyidik Polri menjadwalkan pelimpahan tersebut.

"Tinggal melihat locus delicti-nya di mana, para saksi berdomisili di mana. Tapi untuk sidangnya karena ini perkara tindak pidana korupsi, maka di Pengadilan Tipikor yang ada di Jakarta Pusat," jelas Hari.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Argo menyebut, kabar berkas kasus itu dinyatakan lengkap diterima pada Selasa 6 Oktober 2020. Kini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tersangka Djoko Tjandra dan lainnya serta barang bukti ke Kejagung.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Empat tersangka

Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya