Liputan6.com, Mamuju - Tim kuasa hukum pasangan (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju nomor urut satu, Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud optimistis permohonan sengketa pelanggaran Pilkada yang diajukan mereka akan dikabulkan Bawaslu. Paslon Petahana Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari akan didiskualifikasi.
Paslon petahana dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan menggunakan kewenangan, program, kegiatan, dan mutasi, sehingga penetapan mereka tidak sesuai dengan proedur. Sanksi diskualifikasi atas pelanggaran tertuang dalau Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 5.
"Sampai saat ini, kami yakin memenangkan sengketa Pilkada ini, yang diputuskan 9 Oktober besok," kata Kuasa Hukum Pemohon Anwar Ilyas kepada Liputan6.com di Mamuju, Rabu (07/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Anwar mengungkapkan, optimisme yang pihaknya miliki didasari oleh dalil-dalil hukum gugatan dan fakta-fakta yang terungkap dalam musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Mamuju. Apalagi, musyarah itu menghadirkan 20 saksi fakta dan ahli dari masing-masing pihak, baik pemohon, termohon, dan terkait.
"Apa yang menjadi dalil kami dibenarkan oleh bukti surat maupun bukti saksi. Ditambah lagi dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Mamuju serta ahli pemberi keterangan yang dihadirkan oleh Bawaslu Mamuju," ujar Anwar.
Lanjut Anwar, hingga hari ini tidak ada keraguan dari Kuasa Hukum Tina-Ado bahwa permohonan kami akan ditolak. Malahan kami yakin bahwa permohonan kami diterima. Jika permohonnya dikabulkan pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada, maka KPU Mamuju wajib menindaklanjutinya.
"KPU Mamuju wajib menetapkan hanya satu paslon di Pilkada Mamuju yakni Paslon Sitti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud, tidak ada upaya hukum lain lagi untuk menggugat, sudah final," jelas Anwar.
"Jika tuntutannya tidak dikabulkan, maka pihaknya memiliki hak untuk melakukan banding upaya hukum di PTTUN di Makassar," tutup Anwar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan Pihak Termohon dan Terkait
Kuasa Hukum KPU Mamuju Tahmat Idrus mengatakan, pihaknya juga mempunyai dalih yang mendukung keputusan KPU menetapkan Paslon Habsi-Irwan sebagai peserta Pilkada. Berdasakan fakta persidangan dan keterangan ahli, pihaknya tidak melihat keputusan KPU dalam penerapan paslon peserta terdapat cacat administrasi baik formil dan materi.
"Karena itu, cacat itu sebagai syarat utama untuk digugurkan. Jika tidak ditemukan cacat formil atau meteril, maka keputusan itu sah," kata Rahmat.
Rahmat juga menganggap, permohonan sengketa ini salah alamat, karena yang seharusnya bersengketa adalah peserta pilkada, bukan peserta dengan penyelenggara.
Kuasa hukum Habsi-Irwan, Dasril Affandi menyampaikan, syarat legal standing permohonan sengketa Tina-Ado tidak memiliki legal standing. Karena permohonan mereka tanpa adanya kerugian secara langsung yang dialami oleh pihak Pemohon.
"Kerugian paslon Tina-Ado tentu harus dibuktikan, dan itu sudah jelas dalam undang-undang yang mengatur, maka tidak perlu lagi implementasikan mengenai legal standing," kata Dasril.
Jadi menurut Dasril, karena permohonan sengketa Pemohon mesih perlu dibuktikan, maka pihaknya selalu optimistis permohonan itu tidak akan dikabulkan. Apalagi berdasarkan keterangan ahli yang memberikan keterangan sangat netral dan tidak ada yang menguntungkan siapa-siapa.
"Tetapi tentu kita bisa mendapatkan keterangan bahwa ketentuan atau unsur-unsur dalam undang-undang tidak dapat di uraikan secara faktual oleh Pemohon," tutupnya.
Advertisement