Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional asal Nigeria dan Malaysia. Salah satu tersangka tewas ditembak saat pengungkapan.
Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyampaikan, tersangka yang tewas ditembak berinisial SZ (23) berasal dari jaringan internasional Nigeria-Jakarta. Sementara tersangka lain inisial EF (26) berhasil ditangkap tanpa harus dilakukan tindakan tegas.
Advertisement
"Tersangka mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman Cargo di Bandara Soekarno Hatta," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Awalnya, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mendeteksi adanya paket mencurigakan yang setelah diperiksa terbukti berisikan narkotika jenis sabu. Setelah ditelusuri, rencananya ada seseorang berinisial A yang berencana mengurus paket. Namun beralih diambil oleh EF dan SZ.
"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," jelas dia.
Petugas mendapati barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan dalam paket filter oli. Saat pengembangan ke lokasi A, tersangka SZ melakukan perlawanan.
"Menuju kediaman A yang DPO, dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Krisno.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Tersangka Masih Buron
Kasus kedua merupakan jaringan internasional asal Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Petugas meringkus satu tersangka berinisial TSD alias Narji. Sementara masih ada tiga tersangka lain yang berstatus DPO alias buron yakni Pablo, Kakuzu dan JN.
Tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu yang telah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September 2020. Adapun Pablo diketahui merupakan pengendali, Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman, dan JN sebagai anggota sindikat.
"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kilogram sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," Krisno menandaskan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Advertisement