4 Hal soal Geger Gedung DPR/MPR Dijual di Toko Online

Terkait harga, tiga pemilik akun melempar harga jual dengan angka bervariasi. Di Shopee misalnya, penjual dengan nama akun azizwr_02 menjual gedung DPR seharga Rp 10.000.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Okt 2020, 18:27 WIB
Gedung DPR Beserta Isinya Dijual di E-commerce. Dok: tangkapan layar dari laman Tokopedia

Liputan6.com, Jakarta Gedung DPR/MPR dijual di tiga e-Commerce terbesar di Indonesia bikin geger publik Tanah Air. Pantauan Tekno Liputan6.com, Rabu (7/10/2020), unggahan produk bernada satire ini ditemukan di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Terkait harga, tiga pemilik akun melempar harga jual dengan angka bervariasi. Di Shopee misalnya, penjual dengan nama akun azizwr_02 menjual gedung DPR seharga Rp 10.000 dengan keterangan "Jual Murah Gedung DPR dan Isinya".

Sementara, harga tertinggi ditawarkan Excelency Store dengan nilai Rp 123 juta. Akun ini bahkan menyebut ada banyak jenis tikus yang bisa diternak.

"Harga Paling Murah se-Bukalapak. Di dalemnya ada banyak jenis tikus dari albino sampai elostoderma bisa diternak," tulis Excelency Store.

Ada dugaan, munculnya penjualan Gedung DPR/MPR secara online sebagai bentuk kekecewaan warganet atas disahkanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR lewat sidang paripurna, Selasa, 6 Oktober kemarin.

Lantas, apa tanggapan Bukalapak, Tokopedia, dan DPR terkait beredarnya Gedung DPR/MPR yang dijual secara online?

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Komentar Bukalapak

Gedung DPR Beserta Isinya Dijual Rp 10 Ribu di E-commerce. Dok: tangkapan layar dari laman Shopee

Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gicha Graciella mengatakan pihaknya sudah menurunkan penjualan gedung DPR tersebut.

"Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh tim yang terkait," ungkap Gicha kepada tim Tekno Liputan6.com pada Rabu (7/10/2020).

Gichaa mengatakan, Bukalapak mempersilakan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing.

Namun, Bukalapak akan menindak tegas pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan, serta tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Hal ini juga mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.

"Kami juga sangat terbuka untuk para pengguna memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor, dan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh tim terkait," jelasnya.


Tokopedia

Gedung DPR Beserta Isinya Dijual di E-commerce. Dok: tangkapan layar dari laman Bukalapak

Senada dengan Gicha, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di dalam platform.

"Walau Tokopedia bersifat UGC--di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri--aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Tokopedia, katanya, memiliki fitur Perlaporan Penyalahgunaan agar masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. Dalam hal ini baik aturan penggunaan di Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun sampai artikel ini ditulis, pihak Shopee belum memberikan tanggapan.


Buntut Disahkannya RUU Cipta Kerja?

Unggahan tersebut diduga sebagai buntut dari pengesahan RUU Cipta Kerja yang menuai protes.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam di antaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.

Ribuan buruh di berbagai daerah pun melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan sebagai protes disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka turun ke jalan untuk meluapkan kekecewaannya kepada DPR dan pemerintah yang menggesahkan RUU Cipta Kerja tanpa berunding dengan buruh.

Serikat buruh bahkan mengancam akan mengadakan mogok nasional pada 6–8 Oktober 2020. Aksi mogok nasional tersebut dilatarbelakangi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR.

Pengamat dari Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan, mogok nasional justru akan membuat kondisi perekonomian semakin tertekan, arus investasi baru akan melambat, dan bahkan akan menimbulkan banyak PHK baru.

Sementara Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengutarakan sikap kekecewanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 


Tanggapan Sekjen DPR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menanggapi satire menjual gedung DPR RI di beberapa markerplace online.

Menurut dia, sindiran itu merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari proses pendewasaan dalam demokrasi.

"Ya enggak apa apalah itu hak, hal-hal semacam itu bagian dari proses pendewasaan kita lah," kata Iskandar dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Kendati begitu, Iskandar meminta agar polisi menindak tegas para pelaku satire penjualan gedung DPR tersebut.

"Itu urusan Kementerian Keuangan sama yang bersangkutan urusan kepolisian, menurut saya polisi juga harus menindak tegas. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak perlu dipakai," ucap dia.

Menurut dia, jika ada satire seperti itu, maka yang berwenang menindaklanjuti ialah Kementerian Keuangan serta pihak kepolisian. Mengingat Gedung DPR RI merupakan milik Kementerian Keuangan RI.

"Joke DPR dijual kan nggak tahu maksudnya apa, jadi kawan-kawan tanya saja sama yang jual maksudnya apa," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya