Anies Baswedan Lantik Sri Haryati Sebagai Pejabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik dan memimpin pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Okt 2020, 15:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik dan memimpin pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (7/10/2020).

Anies berharap, Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama 3 bulan atau sampai dengan penetapan Pejabat Sekretaris Daerah terpilih. Saat ini proses seleksi terbuka untuk jabatan definitif Sekda sedang berlangsung.

Anies menyebut tugas pejabat Sekda bukan hal yang ringan, apalagi di masa krisis di tengah pandemi ini.

“Satu adalah krisis kesehatan karena COVID-19 dan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar. Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Yang ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan. Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021,” kata Anies dalam sambutannya.

Selama menjabat Plt, Anies menilai Sri Hartati sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran.

“Saya berharap kecepatan itu dipertahankan, sehingga seluruh tantangan yang ada di depan kita bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Isi Kekosongan

Sebelumnya, Anies juga menjelaskan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini disebabkan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang wafat pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Anies menyebut, Penjabat Sekretaris Daerah didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;

3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;

4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;

5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya