Liputan6.com, Surabaya- Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto menggelar Ngobrol Bareng bersama Serikat Pekerja Mojokerto, di halaman parkir Samsat Ngopi NIP Ngoro Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/10/2020).
Menurut Plt Bupati Mojokerto, Pungkasiadi perbedaan merupakan hal yang wajar, namun dalam menyampaikan hak hendaknya tidak mengganggu orang lain.
"Terlebih lagi saat ini masih di wabah pandemi Covid-19, sehingga harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan kegiatan ini murni dilakukan untuk menampung aspirasi para pekerja yang ada di Mojokerto. Dan yang menjadi fokus dalam giat ini yakni, membahas tentang Omnibus Law, dimana pekerja merasa dirugikan dengan di SAH kannya RUU Omnibus Law menjadi Undang Undang.
"Polri ini sebagai koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari jalan terbaik dan bukan sebagai pengambil keputusan. Sehingga tugas pokok Polri yakni, sebagai Harkamtibmas, sehingga kita ciptakan kondusifitas di wilayah Mojokerto," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, hari ini digelar ngobrol bareng bersama Kapolres Mojokerto dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto untuk mencari win-win solution bagi semua pihak. Jadi, tidak ada yang merasa dirugikan satu dengan yang lain.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menambahkan ini menjadi hal yang positif, karena di dalam situasi pandemi Covid19 ini, Kabupaten Mojokerto sudah masuk dalam zona orange dan akan dimaksimalkan ke tingkat zona kuning sampai zona hijau.
"Dengan kegiatan ini kita bisa memfasilitasi rekan-rekan dari serikat pekerja atau buruh yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk menyampaiakan aspirasi mereka kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Mojokerto, yang nantinya hasil ini akan diteruskan ke tingkat lebih tinggi di pusat," ucapnya.