Apindo Sebut Buruh dan Pengusaha Hadapi Konsekuensi Sama di RUU Cipta Kerja

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto menyambut baik pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2020, 16:44 WIB
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto menyambut baik pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

Harijanto mengatakan, baik buruh maupun pengusaha menghadapi konsekuensi yang sama atas diundangkannya UU Cipta Kerja. Karenanya, ia menilai tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengesahan UU sapu jagat tersebut.

Dari sisi penurunan jumlah pesangon pekerja, dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah misalnya, Harijanto menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pesangon tersebut hanya 24 persen di Indonesia.

"Berarti hanya perusahaan-perusahaan besar multinasional yang bisa membayar itu, yang lainnya jauh di bawah aturan.Sehingga, dengan diturunkannya ini mungkin compliance rate akan meningkat, bahkan kita masih lebih tinggi jauh dibanding negara tetangga kita," kata Harijanto, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, dari sisi pengusaha UU Cipta Kerja mewajibkan para pemberi kerja memberikan kompensasi kepada karyawan kontrak saat selesai kontrak. Selain itu, pengusaha juga mendapatkan kewajiban baru untuk mengikutkan karyawan ke program BPJS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Semua Berkorban

"Tapi kita melihatnya sebagai suatu yang positif, kita nggak demo dan ancam mogok dengan adanya ini. Ini adalah menjadi satu pilihan yang lebih bagus. Jadi, kalau orang mau mengontrak itu jadi mikir ke depan karena kalau kontrak toh harus bayar kompensasi, BPJS, karyawan tetap dan kontrak jadi satu pilihan. Kalau dulu kan kontrak jadi suatu benefit karena tidak perlu ikut BPJS dan nggak ada kompensasi," kata Harijanto.

Harijanto mengatakan, melalui penerapan UU Cipta Kerja, semua pihak baik pemerintah, pengusaha, telah berkorban untuk rakyat agar mendapatkan pekerjaan formal yang layak dalam 10 tahun ke depan.

"Termasuk pemerintah menanggung sebagian pesangon yang notabene kalau diturunkan langsung pasti protesnya lebih keras," kata Harijanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya