Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Penetapan DPO Djoko Tjandra

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan maladministrasi, saat memasukkan nama terpidana Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Okt 2020, 17:04 WIB
Ombudsman Republik Indonesia temukan dugaan maladministrasi dalam penerbitan DPO Djoko Tjandra. (dok Ombudsman)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan maladministrasi, saat memasukkan nama terpidana Djoko Soegiarto Tjandradalam daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi," tulis Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), dalam keterangan diterima, Rabu (7/10/2020).

Adrianus merinci, maladministrasi terkait DPO Djoko yang berganti nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra itu terjadi di empat institusi sekaligus, yakni Kejaksaaan Agung, Polri, Pengadilan Jakarta Selatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Maladministrasi pada Kejaksaan, kata dia, berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Kemudian pada Polri, maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang.

"Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," jelas Adrianus soal penerbitan DPO Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rekomendasi

Atas temuan ini, Adrianus menegaskan, Ombudsman akan meminta masing-masing institusi untuk memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik.

"Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra," kata dia.

Juga pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi, sinergitas dan koordinasi antarinstansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

"Kami akan pantau pelaksanaannya dalam waktu 30 hari," Adrianus menandasi.

Penelusuran Ombudsman ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang–Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Serangkaian permintaan keterangan dilakukan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli dilakukan mulai bulan Juli hingga Agustus 2020. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya