Liputan6.com, Denpasar Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Bali dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh seorang perempuan bernama Yulia Anggreni. Pelaporan ini bermula ketika ibu rumah tangga itu atas dugaan penipuan dalam kasus jual beli sepeda motor Yamaha NMax tahun 2007.
Ceritanya, pada 20 Juli 2020 keduanya berkomunikasi melalui sambungn telepon untuk bertransaksi penjualan speda motor pelapor seharga Rp19 juta. Keduanya lantas berkomunikasi kembali dan sepakat jual beli sepeda motor seharga Rp17 juta.
Yulia kemudian melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali. Pada 18 Juli 2020 ia membayar tunai senilai Rp5 juta. Selanjutnya Yulia kembali menyerahkan uang senilai Rp10 juta. Hanya saja, saat itu terlapor GYK mengaku jika motor miliknya yang hendak dijual tengah digadaikannya. Dengan uang pmbayaran dari Yulia, GYK berjanji mengurus proses gadai yang dilakukannya.
Baca Juga
Advertisement
Percaya dengan terlapor, Yulia akhirnya menyerahkan uang sisa pembayaran sebesar Rp2 juta. Namun, terlapor tak kunjung menyerahkan sepeda motornya meski pembayaran telah lunas dilakukan Yulia. Alasannya, sepeda motor dengan nomor polisi DK 6934 UAD atas nama terlapor itu tidak dilengkapi STNK. "Dia meminta izin untuk meminjam motor tersebut dari Yulia dengan alasan hendak melengkapi surat-surat motor tersebut," kata Yulia di Denpasar, Rabu (7/10/2020).
Berselang beberapa bulan, terlapor GYK tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang kini telah menjadi miliknya itu. Pada 13 Agustus ia berinisiatif untuk mencari tahu keberadaan sepeda motor miliknya itu. "Saya ajak teman untuk mencari motor itu ke rumah GYK di Jalan Pattimura Denpasar," terang korban.
Sayang, ia tak bertemu dengan GYK. Saat dihubungi melalui telepon selularnya, GYK berjanji akan menyerahkan sepeda motor usai ia bertugas di Nusa Dua. Namun, terlapor mengingkari janjinya dengan alasan bahwa ia tengah menjalani karantina lantaran terjangkit Covid-19.
Pada 23 Agustus terduga GYK kembali berjanji akan mengembalikan sepeda motornya. Namun, hal itu urung dilakukannya. Ia mengaku telah menggadaikan motor tersebut senilai Rp8 juta kepada seseorang yang tinggal di Jalan Gunung Agung Denpasar.
Pelaku meminta waktu satu bulan kepada Yulia untuk menebus kembali motor miliknya itu. "Tapi sampai tanggal 16 September 2020 tak ada itikad baik dari dia untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya hanya pegang kuitansi dan BPKB. Sepeda motor dan STNK tidak pernah diserahkan kepada saya selaku pembeli. Sehingga tidak ada jalan lain, saya memohon keadilan dengan mengadukan persoalan ini kepada Bapak Kapolresta Denpasar," kata Yulia.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengaku belum menerima data laporan Yulia. “Saya cek dulu. Kalau data sudah masuk, nanti saya info,” ujarnya