Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kepastian dalam skema pengupahan. Salah satunya terkait dengan penangguhan upah oleh perusahaan dan juga pengupahan di sektor UMKM.
"UU Cipta Kerja menghapus ketentuan menganai penangguhan pembayaran UMP. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan di UU Cipta Kerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Advertisement
Di samping itu, untuk meningkatkan perlindungan upah pekerja atau buruh, serta meningkatkan pertumbuhan sektor UMKM, UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan bagi sektor usaha dan UMKM.
"Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari sektor UMKM kita dan akan kita atur pengupahannya dalam UU Cipta Kerja," jelas dia.
Dia menegaskan, dalam memberikan perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja formal saja. Tapi juga harus memastikan bagi sektor UMKM.
Di samping itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Dia mengatakan memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.
"Terdapat penegasan variabel dan formula, berdasarkan inflasi. Selain itu UMP kab/kota juga tetap dipertahankan," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yakni Badan Pusat Statitistik (BPS).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Formula Perhitungan Upah
Sementara dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi.
“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tulis Pasal 88D ayat 2 UU Cipta Kerja.
Meski demikian, formula perhitungan upah minimum secara detail itu nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E.
Dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement