Polisi Tangkap 14 Remaja Terkait Perusakan Mobil Patroli Covid-19 di Pejompongan

Afandi mengatakan, para pelaku yang sempat melarikan diri dengan menaiki kereta segera diamankan oleh petugas kepolisian

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Okt 2020, 19:42 WIB
Polisi membawa seorang pria saat terjadi bentrok di kawasan Pejompongan, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Belum bisa dipastikan apakah aksi tersebut berkaitan dengan isu aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 14 orang diamankan petugas kepolisian di sekitar lokasi perusakan mobil tahanan milik Polres Metro Jakarta Pusat di Pejompongan, Tanah Abang, Rabu (7/10/2020). Mereka yang diamankan kebanyakan masih berusia remaja. 

"Kita cocokkan dari hasil video CCTV cek wajah, gestur hasilnya sama," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra yang ikut dalam proses pengamanan itu.

Para pelaku diamankan oleh petugas di beberapa titik, salah satu titik itu adalah Stasiun Karet yang dekat dari lokasi perusakan mobil dinas Satuan Reserse Narkoba Jakarta Pusat.

Afandi mengatakan, para pelaku yang sempat melarikan diri dengan menaiki kereta segera diamankan oleh petugas kepolisian. Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku tidak tertutup kemungkinan juga akan di tes urine," ujar Afandi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rusak Mobil Patroli Protokol Kesehatan

Sejumlah massa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Belum bisa dipastikan apakah aksi tersebut berkaitan dengan isu aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, mobil polisi milik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pejompongan, Tanah Abang diketahui dirusak dan digulingkan oleh sekelompok massa pada Rabu sore.

Peristiwa perusakan mobil patroli protokol kesehatan Covid-19 itu dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.

Kejadian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat mobil dinas itu melintasi Jalan Pejompongan.

"Jadi ini di daerah Pejompongan kan ada beberapa massa aksi yang rusuh kemudian melempari petugas dan sudah kita amankan. Ketika kendaraan pengangkut tahanan masih menuju ke lokasi kemudian dihadang oleh massa perusuh dan kemudian mereka melakukan tindakan anarkis merusak kendaraan dinas dari milik Polres Jakpus," ujar Sambodo.

Seperti diketahui, sejak Senin (5/10) sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya