Liputan6.com, Malang - Selama 28 tahun terakhir hanya segelintir pengembang perumahan di Kota Malang yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota. Ini jadi ironi lantaran diperkirakan ada ratusan pengembang di kota ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pengembang perumahan dan Pemerintah Kota Malang, agar proses penyerahan PSU mengutamakan prinsip keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
Advertisement
"Itu jadi komitmen baik kepala daerah maupun pengembang bersama-sama membenahi tata kelola aset di kota ini," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Balai Kota Malang, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pada Oktober 2020 ini, ada 10 perumahan menyerahkan PSU ke Pemkot Malang. Total luasnya mencapai 14.211 meter persegi dan nilai aset seluruhnya Rp28,4 miliar. Tahun ini ditarget ada 57 pengembang menyerahkan PSU dengan nilai aset mencapai Rp369,9 miliar.
Ironisnya, sepanjang periode 1991-2019, hanya 17 perumahan menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Malang. Padahal saat membangun perumahan atau permukiman, pengembang wajib menyerahkan PSU.
Komisi antirasuah juga punya fokus terlibat penertiban aset daerah agar proses penyerahan sesuai perundangan yang berlaku serta mengandung kepastian hukum. Penyerahan PSU wajib mengedepankan prinsip keterbukaan agar masyarakat dapat mengakses informasinya.
"KPK mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang ada kewajiban ini. Bila sudah diserahterimakan segera dicatat sebagai barang milik pemda," urai Lili.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengapresiasi pelaku usaha yang mau memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.
"Pemerintah tidak akan mungkin bisa jalan tanpa ada dukungan dari pebisnis. Kami akan beri kemudahan sesuai apa yang seharusnya," ujar Sutiaji.