Cara Mahasiswa Fikes Purwokerto Cegah Covid-19 dalam Demo UU Cipta Kerja

Jika ada yang suhu tubuhnya melebihi 37 derajat Celsius tidak diperkenankan untuk mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2020, 11:05 WIB
Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Purwokerto - Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) dari sejumlah perguruan tinggi di Purwokerto turut mengawal aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar berbagai elemen mahasiswa dan perwakilan buruh di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu siang.

Dari pantauan, mahasiswa Fikes yang tergabung dalam Tim Medis Aksi Semarak memeriksa suhu tubuh setiap pengunjuk rasa dengan menggunakan "thermo gun".

Mereka juga memasang stiker putih di lengan baju pengunjuk rasa sebagai tanda telah menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

 

Saat ditemui wartawan, salah seorang mahasiswa Fikes Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Fachri mengatakan pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan sebagai upaya agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

"Ini dilakukan sebagai pengawalan protokol kesehatan sejak keberangkatan. Bahkan, beberapa hari lalu saat dilakukan konsolidasi, teman-teman dari medis sudah menyampaikan kalaupun dilaksanakan aksi di depan DPRD, protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak," katanya, dikutip Antara.

Menurut dia, pengecekan suhu tubuh terhadap para pengunjuk rasa dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Dia mengakui saat sebelum berangkat menuju DPRD Kabupaten Banyumas, tim medis sempat menemukan dua mahasiswa yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah menyepakati jika ada yang suhu tubuhnya melebihi 37 derajat Celsius tidak diperkenankan untuk mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, dua mahasiswa tersebut kami minta untuk istirahat di titik pemberangkatan," katanya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Demo Tolak UU Cipta Kerja Nyaris Rusuh

Petugas kepolisian dari Polrestabes Bandung membentuk formasi dalam rangka membubarkan aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh dan melewati batas waktu unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara, unjuk rasa tersebut nyaris ricuh dan sempat diwarnai aksi lempar botol bekas air minum ketika mengetahui Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan dan beberapa legislator lainnya meninggalkan arena unjuk rasa setelah menemui massa dan menandatangani tuntutan pengunjuk rasa.

Aksi lempar tersebut dapat diredam setelah petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengingatkan massa untuk menjaga kondusivitas.

Bahkan, koordinator aksi juga mengingatkan bagi siapa saja yang melakukan aksi lempar untuk segera dikeluarkan dari barisan.

Koordinator Lapangan Aksi Semarak Afdal Yurisfadilah mengatakan pihaknya telah menemui Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas untuk memastikan seluruh fraksi bisa menandatangani tuntutan mahasiswa.

"Tadi baru empat fraksi yang menandatangani tuntutan kami, yakni PDIP, Golkar, PKB, dan Gerindra. Kami masih menunggu fraksi lainnya meskipun secara nasional, Demokrat dan PKS menolak (UU Cipta Kerja)," katanya.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka mengatakan pihaknya menyiagakan sekitar 300 personel untuk mengawal dan mengamankan jalannya unjuk rasa tersebut.

"Kami juga menempatkan personel di titik-titik tertentu serta melakukan rekayasa lalu lintas," katanya.

Ia mengharapkan peserta unjuk rasa tetap dapat menjaga kondusivitas serta melaksanakan protokol kesehatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya