Alasan Polisi Tak Menahan 2 Pegawai Lapas Tangerang yang Bantu Napi Kabur

Polisi telah menetapkan sipir dan petugas kesehatan Lapas Tangerang sebagai tersangka dalam kasus kaburnya napi asal China, Cai Changpan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Okt 2020, 04:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada awak media saat rilis kasus penyalagunaan narkoba jenis kokain pemain film Nanie Darham di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020). (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak menahan dua pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang diduga turut membantu napi kasus narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari dalam penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan alasan polisi tidak menahan kedua tersangka kasus membantu napi kabur dari Lapas Tangerang itu.

"Rencana hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan kepada keduanya, kita tidak lakukan penahanan karena memang di bawah 5 tahun ancaman hukumannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020).

Kedua tersangka yang sama-sama berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 426 KUHP.

Hasil pemeriksaan, sipir penjara dan pegawai kesehatan di Lapas Tangerang tersebut diperintahkan oleh Cai Changpan membelikan pompa air. Keduanya disebut menerima upah sebesar Rp 100 ribu.

"Keterlibatan mereka semua dalam hal kelalaian, dua pegawai lapas ini kelalaiannya apa? Dia yang menyiapkan, membelikan alat menyedot saat itu, itu salah satunya, apa ada yang lain? Masih penyidikan," ucap dia.

Penyidik terus mendalami keterangan kedua tersangka. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga bernasib serupa dalam kasus kaburnya napi kasus narkoba tersebut.

"Apa ada kemungkinan lain? Bisa saja, penyidikan masih berjalan ya, karena tim masih kerja terus apakah nanti ada tersangka lain kita tunggu saja," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Napi Narkoba Vonis Mati

Diketahui napi kasus narkoba yang telah divonis mati, Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan menggali lubang sepanjang 30 meter dan diameter 2,5 meter.

Selama delapan bulan Cai Changpan menggali jalur dari dalam sel menuju ke luar lapas. Cai Changpan bekerja dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi.

Polisi bersama dengan Ditjen PAS sedang memburu Cai Changpan. Nama Cai Changpan alias Cai Ji Fan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya