Klaster Keluarga di Kota Bogor Naik, Pemda Sediakan Fasilitas Isolasi Mandiri

Klaster keluarga di Kota Bogor naik, upaya isolasi mandiri di fasilitas pemerintah jadi solusi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Okt 2020, 15:00 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengenakan pakaian hazmat menggotong warga pelanggar PSBB di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial bagi pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Kota Bogor Klaster keluarga (rumah tangga) menjadi faktor risiko utama peningkatan kasus di Kota Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan data per 4 Oktober 2020, terdapat 625 kasus (46 persen), luar Kota Bogor 363 kasus (26,7 persen), dan non klaster 179 kasus (13,2 persen).

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Kuwat Sri Hudoyo menyampaikan, adanya klaster keluarga, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah untuk isolasi mandiri.

“Berdiam diri di rumah tidak memberikan kepastian tidak terkena COVID-19. Sepanjang salah satu anggota masih keluar rumah atau menerima tamu dan tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar Kuwat saat berkunjung ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu (7/10/2020).

"Maka, masih ada kemungkinan terkena (COVID-19) dan menyebar di keluarga. Klaster keluarga ini dikhawatirkan menjadi semakin besar. Dengan isolasi mandiri di fasilitas Pemerintah bisa menjadi solusi karena protokol kesehatan di dalam rumah sulit diterapkan semua keluarga."

Upaya isolasi mandiri dari klaster keluarga di fasilitas Pemerintah juga dilatarbelakangi ada petugas kesehatan yang mengawasi. Ini karena (anggota keluarga/rumah tangga) tidak semua paham mengenai COVID-19.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Penerapan PSBMK

Sosialisasi PSBB Bekasi dilakukan antara lain di Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi yang berbatasan dengan Cileungsi, Bogor. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Kuwat, yang juga memimpin Tim Taskforce Provinsi Jawa Barat bertujuan melihat perkembangan penanganan COVID-19 di Kota Bogor.

Kota Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) untuk penanganan COVID-19. Kebijakan lokal dari pemerintah daerah diharapkan tepat untuk menurunkan kasus baru.

"Karena skala mikro melihat pergerakan pasien positif dalam skala kecil, sehingga penerapannya diharapkan betul-betul tepat sasaran," lanjut Kuwat sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Tren kasus mingguan per 28 September – 4 Oktober 2020 di Kota Bogor, kasus baru COVID-19 minggu ini 179 kasus, meningkat 15 persen dibanding minggu lalu yang berjumlah 155 kasus.

Angka kesembuhan di Kota Bogor turun dari 70,1 persen menjadi 68,4 persen. Untuk angka kematian menurun dari 3,8 persen menjadi 3,6 persen.

Penambahan kasus COVID-19 didominasi usia dewasa produktif 20-49 tahun (59,5 persen) dan usia Resiko Tinggi lansia dan pralansia lebih dari 50 tahun (27,5 persen). Total dari kasus baru di Kota Bogor mencapai 1.349 kasus.

 


Infografis Larangan dan Pengecualian saat PSBB di Jakarta

Infografis Larangan dan Pengecualian saat PSBB di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya