MK Pastikan Siap Terima Pengajuan Uji Materi UU Cipta Kerja

Jika MK menerima banyak pemohon pengajuan uji materi UU Cipta Kerja, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2020, 11:29 WIB
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap menerima permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," kata dia.

Dia menyebut, jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi UU Cipta Kerja, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," kata dia.

Fajar memastikan, Majelis Hakim MK dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. Dia pun meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"Insyaallah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD. Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KSP: Tidak Puas dengan RUU Cipta Kerja, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK

Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyadari pasal-pasal di RUU Cipta Kerja tidak bisa memuaskan keinginan semua kalangan. Untuk itu, dia mempersilakan pihak-pihak yang tak puas terhadap substansi di UU tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan," jelas Donny kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Kendati begitu, dia menyebut pemerintah telah berusaha untuk mengakomodasi keinginan semua pihak dalam perumusan RUU Cipta Kerja. Donny menilai RUU Cipta Kerja yang baru disahkan merupakan kesepakatan paling maksimal untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

"Kan, ini tidak bisa menang-menangan semua, pasti harus ada yang mengalah, harus kepentingan dikurangi begitu ya. Saya kira wajar saja dalam demokrasi," ucapnya.

"Apabila ada yang tidak puas, ya jalur konstitusional tersedia, silakan saja. Pemerintah sudah bersiap akan hal itu," ucap Donny.

Di sisi lain, dia mengingatkan mogok kerja yang dilakukan para buruh akan mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin memburuk. Bukan hanya itu, unjuk rasa yang dilakukan para buruh juga berpotensi menimbulkan klaster penularan baru.

"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional. Demo itu menjadi satu alternatif terakhir," tutur Donny.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya