Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Kontitusi (MK) Fajar Laksono memastikan pihaknya siap menerima pengajuan judical review atau uji materi UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja sendiri telah disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.
"Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapan pun dan berapa pun," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Fajar menyatakan, Majelis Hakim MK yang menyidangkan uji materi UU Cipta Kerja bakal bersikap independen. Dia memastikan hakim MK tak akan terpengaruh oleh kekuasaan mau pun kepentingan suatu golongan.
"MK tidak akan terkurang kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun. Apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan," kata Fajar.
Terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta MK ikut mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja, Fajar memastikan itu hanya pernyataan politik dari Jokowi. Selebihnya, menurut Fajar, MK akan berpikir jernih dalam memutus suatu perkara.
"Sebagai pernyataan politik, ya, itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahu, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Netral
Fajar menyatakan, Majelis Hakim MK akan bersifat netral dalam memutus suatu uji materi undang-undang. Maka dari itu, dia meminta agar publik terus mengawal jalannya persidangan.
"Sejauh ini engak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," kata dia.
Advertisement