DPR Minta KPU-TNI-Polri Berkoordinasi Cegah Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada

Kunci penyelenggaraan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Okt 2020, 13:35 WIB
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di kantor KPU Jambi sebelum dimulai pendaftaran Pilgub Jambi, Jumat (4/9/2020). (Liputan6.com / KPU Jambi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP berkoordinasi untuk Pilkada Serentak 2020 dengan seluruh stakeholder.

Seluruh stakeholder itu termasuk pula TNI dan Polri mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan Corona Covid-19 saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Yang paling penting adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan pasangan calon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Guspardi dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Kamis (8/10/2020).

Hal tersebut dikatakannya terkait temuan Bawaslu yaitu pada 10 hari pertama tahapan kampanye, yaitu ada 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Menurut Guspardi, kunci penyelenggaraan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak (3M).

"Itu kunci agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19," papar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan Protokol Kesehatan

Chief Operating Officer PT Victoria Care Indonesia memberi sambutan pada acara aksi CSR bantuan hand sanitizer Herbolist di Tangsel, Banten, Sabtu (3/10/2020). Kegiatan tersebut untuk mendukung Pilkada yang aman bersih dan sehat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/HO/Bon)

Guspardi menilai, sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan, seperti PKPU Nomor 13 tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020 sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan.

"Yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan semua stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye Pilkada," jelas Guspardi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya