Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (PDTT) Budi Arie Setiadi, mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memperjelas dan mempermudah status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan UMKM.
"Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum ( Pasal 117 UU Cipta Kerja ). Ini sangat membantu dan memperjelas status BUMDES sebagai lembaga bisnis yang bisa bekerja sama dengan lembaga perbankkan, keuangan dan lembaga bisnis lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Menurutnya, kejelasan status BUMDes membuat BUMDes bisa menjadi instrumen penting bagi pergerakan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Adapun tertulis Pada pasal 117, UU Cipta Kerja, bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya, desa dapat mendirikan BUMDes, yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.
BUMDes Punya Peran Penting Majukan UMKM
Sebelumnya, Pemerintah terus mengajak para pelaku UMKM bergabung dalam platform penjualan secara online atau digitaldalam rangka menghadapi dampak perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Dengan itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menilai peran dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) penting dalam memajukan UMKM.
"Peran BUMDes sangat strategis dalam memajukan UMKM. Sejak 14 Mei 2020 sudah ada setengah juta unit UMKM yang masuk dalam ekosistem digital sehingga belanja pemerintah dapat dimanfaatkan oleh UMKM di bawah BUMDes," kata Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi usai rakor mengenai Transformasi Digital UMKM melalui Bumdes, pada Senin 22 Juni 2020.
Jodi menuturkan, sejak bulan Mei tersebut sudah tercapai penambahan lebih dari setengah juta unit UMKM yang masuk dalam ekosistem digital. UMKM yang masuk dalam ekosistem digital itu juga mengalami peningkatan penjualan hingga berkali kali lipat.
Oleh karena itu, BUMDes perlu memanfaatkan momentum ini dengan masuk ke dalam ekosistem digital. Lalu, Kemendesa PDTT harus menjadi akselerator agar Bumdes khususnya di luar Pulau Jawa untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
Advertisement