Puluhan Pasal di UU Cipta Kerja Bikin Keadaan Buruh Lebih Buruk

Puluhan pasal UU Cipta Kerja dianggap lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

oleh Arie Nugraha diperbarui 08 Okt 2020, 14:10 WIB
Buruh dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Restoran Jawa Barat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jawa Barat. (Arie Nugraha/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Buruh dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Restoran Jawa Barat menuntut pemerintah daerah agar segera menerbitkan surat penolakan berlakunya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, peraturan tersebut dianggap semakin merugikan kelompok buruh di sektor tersebut.

Sekertaris Regional SPM Hotel Restoran Jawa Barat Dani Joel menjelaskan, puluhan pasal UU Cipta Kerja dianggap lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dani menyebutkan, kondisi terkini, anggota buruh dikelompoknya banyak yang sudah tidak bekerja bahkan ada dipecat.

"Ini ada yang masih bekerja, yang dirumahkan bahkan ada yang dirumahkan tapi tidak dibayar. Itu sesuai dengan kesepakatan kami, melalui surat edaran gubernur di kala perusahaan tidak mampu harus berbicara dengan serikatnya. Bahkan kami sudah berunding, sudah melakukan bipartit dan sudah ada hasilnya, mereka mengingkarinya," ujar Dani di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, (8/10/2020). 

Dani mengatakan kondisi tersebut diperkirakan akan lebih buruk dengan peraturan yang baru disahkan ini. Dani mengaku kelompoknya harus ikut menentang keberadaan UU Cipta Kerja dengan cara berunjuk rasa.

Dani menerangkan belum lagi pada masa pandemi yang tengah berlangsung, kehidupan buruh hotel dan restoran hanya mengandalkan keahlian mereka. Salah satunya dengan berdagang makanan siap saji.

"Itu pun hanya jika ada pesanan yang kita terima. Selebihnya hanya menunggu orderan dari pemesan yang telah ada," sebut Dani.

Pada hari terakhir unjuk rasa menentang pemberlakuan UU Cipta Kerja di Kota Bandung, puluhan kelompok buruh akan melakukan aksinya di depan kantor Gubernur Jawa Barat. Selebihnya kelompok mahasiswa akan berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Geber-Geber Sepeda Motor di Senayan

Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, buruh serta pelajar berkumpul di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Massa aksi bersiap menggelar unjuk rasa di Istana Negara untuk mengajukan protes atas disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tak berbeda jauh, sejumlah aliansi buruh yang demo atas disahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kembali berdatangan ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020).

Namun, polisi mengadang mereka di flyover Senayan. Anggota Brimob langsung membuat barikade menghalau peserta demoyang sebagian besar mengendarai sepeda motor.

 

Tak terima, buruh mengeber-geber sepeda motor, dan membunyikan klakson. Suara bising knalpot menyedot perhatian pengendara lain. Mereka menyaksikan demo buruh dari atas jembatan Senayan.

Terdengar sejumlah kalimat umpatan yang ditujukan untuk anggota DPR. Mereka juga meminta kepolisian membuka jalur.

"Buka,buka, buka, buka," teriak buruh yang demo.

Kepolisian berusaha bernegosiasi dengan buruh. Mereka pun diarahkan untuk Jalan Gerbang Pemuda. Usaha ini pun membuahkan hasil.

Konsentrasi buruh dipusatkan di Jalan Gerbang Pemuda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya