Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan UU Cipta Kerja menguntungkan masyarakat Desa.
Menurutnya, UU tersebut mampu memecahkan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
Advertisement
“Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, Sehingga tidak bisa bermitra secara setara,” Kata Abdul dalam konferensi pers UU Cipta Kerja Menguntungkan Warga Desa, Kamis (8/10/2020).
Lantaran Bumdes tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerjasama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat.
Namun, dengan adanya pasal 117 di UU Cipta Kerja, masalah ini terselesaikan, kata Abdul. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Saat ini Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah menyusun draft RPP tersebut, dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain. Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes,” jelasnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan.
Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerjasama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117).
“UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUMDes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perseorangan dapat dilakukan oleh BUMDes dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UU Cipta Kerja Bawa Angin Segar Industri Perbankan
Direktur Utama PT Perusahaan Bank Negara Tbk (BTN) dan sekaligus Wakil Ketua Perbanas Pahala Nugraha Mansury menyambut baik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada awal pekan ini. Sebab, dia menilai undang-undang kontroversial itu mampu membawa dampak positif bagi kinerja perbankan nasional di er kebiasaan baru.
"Adanya RUU cipta kerja ini semakin banyak bisnis. Semakin banyak pula kita biayai," singkat Pahala di acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank BTN dengan KoinWorks tentang Pemberian Pinjaman dengan Skema Supply Chain Financing melalui platform KoinWorks di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Untuk itu, Bos BTN tersebut meminta masyarakat agar lebih memberikan pandangan positif atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. "Jadi, harusnya respon kita insya Allah positif," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menyambut baik disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada saat sidang Paripurna kemarin. Menurutnya, kehadiran UU tersebut menjadi modal penting untuk pemulihan ekonomi di tahun 2021.
"Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal," kata dia dalam diskusi FMB, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Dia mengatakan, hampir semua komponen pertumbuhan ekonomi 2020 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negatif. Mulai dari konsumsi, investasi, ekspor, semuanya negatif. Hanya ada satu konsumsi pemerintah yang positif.
"Nah pada 2021, tidak mungkin hanya pemerintah yang positif. kalau hanya pemerintah yang positif, semua negatif, ya kita masih berada di kontraksi. Maka kita harus dorong investasi sekencang-kencangnya," jelas dia.
Merdeka.com
Advertisement
Kepala BKPM: 153 Investor Siap Masuk Pasca UU Cipta Kerja Disahkan
Sebanyak 153 perusahaan siap berinvestasi masuk ke Indonesia. Hal ini seiring pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Kami ingin sampaikan bahwa ada 153 perusahaan yang siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja dengan itu, maka otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam video conference, di Jakarta Rabu (7/10/2020).
Bahlil mengatakan, banyak investor justru menyambut baik pengesahan UU Cipta Kerja. Sebab, selama ini mereka melihat untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia sangat sulit dari sisi perizinan.
"Terkait itu beberapa keluhan dunia usaha yang sering mengatakan izin susah karena terkesan ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, tanah dan buruh yang mahal solusinya UU Cipta Kerja ini solusi jawab itu," ungkap dia.
Dengan demikian, dia megaku optimsitis bahwa target investasi tahun ini akan sesuai dengan yang direncanakan. Di mana pada tahun ini ditargetkan investasi masuk ke Tanah Air mencapai Rp 817 triliun.
"Undang-Undang ini Undang-Undang masa depan bukan masa lampau karena itu kami di BKPM yang ditugaskan mengurus investasi pintu masuknya bagaimana investasi masuk menciptakan lapangan kerja," tandas Bahlil.