Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh daerah di Jawa Barat yaitu Purwakarta, Bekasi, Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi diklaim oleh kelompok buruh telah memenuhi tuntutan mereka. Seluruh daerah itu telah melayangkan surat kepada -Presiden Jokowi agar membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI yang juga Presedium Aliansi Gekanas Roy Jinto Ferianto, raihan minimal dengan adanya surat penolakan dari anggota perwakilan di delapan daerah tersebut yaitu menunda pelaksanaan aturan yang ada di undang - undang yang baru itu. Roy mengatakan desakan itu dilayangkan karena masih banyak persoalan yang harus dituntaskan terlebih dahulu oleh pemerintah.
Advertisement
"Terbukti satu bahwa kluster pendidikan, hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah itu dikeluarkan tapi hari ini muncul. Sehingga kita bingung, sebenarnya yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober kemari itu yang mana ? Karena yang kita tahu dan diumumkan ke publik bahwa mengenai pendidikan itu sudah dikeluarkan," ujar Roy didepan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020.
Roy menuturkan bahwa beberapa anggota DPR RI yang lain mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Roy menduga terdapat penyelundupan pasal tersebut, sehingga dimasukkan kembali ke Undang - undang Omnibus Law.
Roy menuturkan daerah lain yang ikut menolak pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja namun belum dilayangkan ke Presiden RI yaitu Subang, Banten, DKI Jakarta, Cianjur dan Sukabumi. Rencananya kata Roy, mereka akan ikut mendukung aksi unjuk rasa menentang diberlakukannya undang-undang yang baru disahkan tersebut.
"Mereka teman - teman yang belum mendapatkan surat penolakannya untuk diserahkan ke Presiden, hari ini akan bersama - sama melakukan aksi di DPRD dan kantor Bupati-nya," kata Roy.
Roy menuturkan sepanjang rangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh, diklaim berjalan aman. Roy mengaku tidak ada buruh yang ditangkap akibat berbuat anarkis.
Roy memberikan jaminan pada aksi unjuk rasa terakhir menentang pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan berlangsung aman. (Arie Nugraha)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengusaha: Pembuatan UU Cipta Kerja Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan
Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi bukti nyata bahwa pemerintah ingin melakukan reformasi secara struktural. Omnibus law ini untuk memangkas tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat investasi.
"Kenapa ini kita lakukan karena reformasi struktur yang memang harus kita lakukan dari dulu," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Dia menyebut, selama ini kendala utama pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih, dan sebagian bertentangan.
"Karena kalau kita lihat inilah regulasi yang begitu banyak dari pemerintah pusat 8.848 dari Peraturan Menteri ada 14.815 sampai peraturan daerah 15.966," katanya.
Dengan begitu banyak peraturan yang berhubungan dengan investasi dan dunia usaha tentu itu akan menjadi suatu hal yang sangat-sangat pengusaha menghilangkan daya saing. Serta menghilangkan banyak hal yang bersifat terukur dan terstruktur.
"Karena kita di dunia usahakan maunya semua itu sudah jelas dari awalnya. Sehingga semua yang kita lakukan itu lebih terukur dan tepat sasaran. Inilah salah satunya kenapa yang berhubungan dengan UU Cipta kerja," jelas dia.
Di sisi lain, Rosan menjamin seluruh proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hingga menjadi UU dilakukan secara terbuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Proses ini kalau saya sampaikan di DPR itu sangat terbuka dan transparan karena setiap saya melakukan atau dipanggil oleh DPR itu kita bisa disaksikan di YouTube bisa disaksikan secara langsung live di TV-nya DPR,"
Dia mengatakan, proses pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan dengan melibatkan semua seluruh pemangku kepentingan. Semua proses berjalan dilakukan mulai sejak Februari sampai dengan Sabtu 3 Oktober malam.
"Proses itu terus berjalan dan ini benar-benar cukup menyita waktu pada semua pihak dan saya juga ke DPR lumayan sering jadinya karena banyak diminta masukannya baik dari sisi ketua umum Kadin," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement