Kabulkan Tuntutan Buruh, Ridwan Kamil Siap Kirim Surat ke Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengabulkan permintaan buruh untuk melayangkan surat pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 08 Okt 2020, 16:58 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan bantuan logistik kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Depok, dalam acara serah terima di Kantor Wali Kota Depok, Jumat (2/10/20). (Foto: Humas Jabar)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengabulkan permintaan buruh untuk melayangkan surat pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi. Ridwan Kamil mengatakan hal itu langsung kepada buruh yang menggelar unjuk rasa.

Menurut Ridwan Kamil dalam surat itu, Pemerintah Jawa Barat meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yaitu dengan menerbitkan Perppu. Perppu tersebut kata Ridwan Kamil, berguna sebagai pengganti undang-undang.

"Sudah saya tandatangani dan akan dibacakan oleh perwakilan buruh. Besok pagi akan dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu mohon dengarkan isi surat yang akan dibacakan oleh pimpinan dari buruh dan saya titip siapkan dan suarakan apapun, tapi titip jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum," ujar Ridwan Kamil di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, (8/10/2020).

Ridwan Kamil mengatakan pada intinya pemerintah berkomitmen akan menyampaikan seluruh aspirasi buruh kepada pemerintah pusat. Ridwan Kamil menuturkan berharap buruh menjadi buruh juara selaras dengan slogan pemerintah daerah.

Surat permintaan penangguhan pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dibacakan langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI yang juga Presedium Aliansi Gekanas Roy Jinto Ferianto didepan pengunjuk rasa.

"Dengan hal tersebut menyatakan secara tegas menolak Omnibus Law. Dan meminta pemerintah menerbitkan Perppu pengganti undang-undang. Demikian disampaikan dan saya ucapkan terima kasih," kata Roy.

Usai adanya kepastian dari Gubernur Jawa Barat, aksi unjuk rasa masih terus berlangsung meski diguyur hujan. Bahkan beberapa kelompok pengunjuk rasa kembali berdatangan.

Sempat terjadi pelemparan ke arah petugas keamanan yang berjaga di dalam kantor Gubernur Jawa Barat. Namun aksi itu berhenti usai dihimbau oleh koordinator aksi sebelumnya. Sampai saat ini aksi unjuk rasa terus berlangsung. (Arie Nugraha)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan, Buruh di Jawa Barat Kirim Surat ke Jokowi

Buruh dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Restoran Jawa Barat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Jawa Barat. (Arie Nugraha/Liputan6.com)

Sebanyak tujuh daerah di Jawa Barat yaitu Purwakarta, Bekasi, Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi diklaim oleh kelompok buruh telah memenuhi tuntutan mereka. Seluruh daerah itu telah melayangkan surat kepada -Presiden Jokowi agar membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI yang juga Presedium Aliansi Gekanas Roy Jinto Ferianto, raihan minimal dengan adanya surat penolakan dari anggota perwakilan di delapan daerah tersebut yaitu menunda pelaksanaan aturan yang ada di undang - undang yang baru itu. Roy mengatakan desakan itu dilayangkan karena masih banyak persoalan yang harus dituntaskan terlebih dahulu oleh pemerintah.

"Terbukti satu bahwa kluster pendidikan, hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah itu dikeluarkan tapi hari ini muncul. Sehingga kita bingung, sebenarnya yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober kemari itu yang mana ? Karena yang kita tahu dan diumumkan ke publik bahwa mengenai pendidikan itu sudah dikeluarkan," ujar Roy didepan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020.

Roy menuturkan bahwa beberapa anggota DPR RI yang lain mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan tersebut dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Roy menduga terdapat penyelundupan pasal tersebut, sehingga dimasukkan kembali ke Undang - undang Omnibus Law.

Roy menuturkan daerah lain yang ikut menolak pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja namun belum dilayangkan ke Presiden RI yaitu Subang, Banten, DKI Jakarta, Cianjur dan Sukabumi. Rencananya kata Roy, mereka akan ikut mendukung aksi unjuk rasa menentang diberlakukannya undang-undang yang baru disahkan tersebut.

"Mereka teman - teman yang belum mendapatkan surat penolakannya untuk diserahkan ke Presiden, hari ini akan bersama - sama melakukan aksi di DPRD dan kantor Bupati-nya," kata Roy.

Roy menuturkan sepanjang rangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh, diklaim berjalan aman. Roy mengaku tidak ada buruh yang ditangkap akibat berbuat anarkis.

Roy memberikan jaminan pada aksi unjuk rasa terakhir menentang pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan berlangsung aman. (Arie Nugraha)    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya