PT KAI: Sepanjang Tahun 2020 Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan Kereta

Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, namun juga merugikan KAI.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2020, 20:58 WIB
Warga saat mengatur lalu lintas kendaraan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pemasangan pembatas jalan tersebut dilakukan untuk mencegah kecelakaan kendaraan yang sering terjadi di kawasan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 198 kecelakaan telah terjadi di perlintasan sebidang. Terhitung sejak awal tahun 2020 hingga awal bulan Oktober 2020. Hal ini diungkapkan oleh Vice President PT KAI, Joni Martinus. Dia mengatakan, kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan dikarenakan masyarakat tidak disiplin dalam berlalu lintas serta kurang berhati-hati.

"Tidak heran ada 198 kasus kecelakaan yang terjadi selama dari awal tahun lalu, paling banyak terjadi di Daop 8," ujar Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Joni merincikan jenis kecelakaan yang terjadi. Sebanyak 173 kasus kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak dijaga. Sementara itu, 25 kecelakaan terjadi pada perlintasan yang dijaga. Seluruh kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan sedikitnya 44 orang meninggal dunia, 44 orang luka berat, dan 64 orang luka ringan.

Menurutnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, namun juga merugikan KAI. Tidak jarang kasus kecelakaan menyebabkan kerusakan sarana maupun prasarana perkeretaapian. Selain itu, seringkali petugas KAI ikut terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Joni mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta ketentuan yang ditetapkan PT KAI.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu rambu yang ada. Berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dulu. Ini harus jadi budaya pada pengguna jalan demi keselamatan bersama," kata Joni.

Demi menekan angka kecelakaan, Joni meminta seluruh pihak, baik itu pengguna jalan, penumpang kereta api, maupun petugas KAI untuk memahami Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dia menyebut, Pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mendahulukan Kereta Api

Sementara itu, ia juga menyebut UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

"Selain itu harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," tutupnya.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya