Ricuh Demo Penolakan Omnibus Law di Gorontalo, 10 Mahasiswa Dikabarkan Hilang

Polda Gorontalo membantah bahwa telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Provinsi Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 08 Okt 2020, 19:39 WIB
Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Gorontalo berujung ricuh. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Gorontalo berujung ricuh. Aparat kepolisian pun melontarkan gas air mata yang membuat sejumlah massa aksi lari berhamburan.

"Tadi aksi kita di Bundaran Simpang Lima Telaga itu sebenarnya berjalan dengan lancar. Hanya saja ada bentuk provokasi-provokasi dari aparat," kata Hidayat Musa selaku koordinator massa aksi, Kamis (8/10/2020).

Hidayat menyebut, ada sejumlah massa aksi yang mengalami luka akibat kericuhan tersebut. Bahkan, beberapa massa aksi juga ditangkap aparat.

"Sehingga tadi menjadi kaos, banyak teman-teman kita yang terluka, dan ikut tertangkap serta ada juga yang hilang," ungkapnya.

Berdasarkan data, kata Hidayat, ada dua orang massa aksi yang terluka dan tengah dirawat di rumah sakit terdekat. Kemudian, juga terkonfirmasi ada enam orang yang ditangkap oleh aparat.

"Dan sampai sekarang masih 10 orang, belum terkonfirmasi ada di tempat. Ini kemudian kita akan tetap bertahan di sini sampai kita menemukan semua teman-teman massa aksi," dia menegaskan.

Sementara, Polda Gorontalo membantah bahwa telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Provinsi Gorontalo.

Menurut Kar Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol M Pratama, pihaknya hanya melakukan pengamanan agar aksi yang sempat ricuh tersebut tidak semakin meluas.

"Kalau (tudingan) itu versi mahasiswa, tapi tadi teman-teman wartawan kan sudah melihat, bahwa kita hanya untuk mengamankan saja," kata Pratama.

Dia menegaskan, pengamanan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan maklumat Kapolri yang melarang melakukan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, menurutnya, aksi massa tidak mengantongi izin dari kepolisian.

"Dan kita hanya untuk mengamankan saja, agar tidak semakin luas. Kemudian untuk mencegah terjadinya kerusakan terhadap properti-properti yang ada di sekitar lokasi unjuk rasa," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya