Liputan6.com, Mamuju - Kedua kubu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju sedang harap-harap cemas menanti 2 putusan sengketa Pilkada di Bawaslu hari ini, Jumat, 9 Oktober 2020. Masing-masing kubu baik petahana dan penantang di Pilkada Mamuju melayangkan gugatan sengketa pemilihan.
Kubu paslon nomor urut 1 Sitti Sutinah Suhardi bersama Ado Mas'ud (Tina-Ado) sebagai penantang memasukkan permohonan sengketa terkait dugaan pelanggaran petahana atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan 3.
Petahan diduga melakukan pergantian pejabat, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan, kubu petahana paslon nomor urut 2 Habsi Wahid bersama Irwan SP Pababari memasukkan permohonan sengketa terkait persyaratan calon sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, di mana salah satu paslon, yakni Ado Mas'ud diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.
Jelang pemgumuman kedua putusan itu, pihak Polresta Mamuju mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan Sekretariat Bawaslu Mamuju. Karena menurutnya, potensi gangguan keamanan terdapat dalam pengumuman putusan itu.
"Kami kerahkan 100 personel untuk menjaga-jaga, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di sana," kata Kabag Ops Polresta Mamuju Kompol Imbar Kepada Liputan6.com, Kamis (08/10/2020).
Imbah menambahkan,sudah menjadi tugas kepolisian untuk memelihara keamana dan ketertiban berdasarkan Undang-undang. Sejumlah sekema pengamana pun sudah mereka siapkan, seperti pengosongan area sekitar Bawaslu Mamuju dan penutupan jalan.
"Hal itu kita lakukan untuk mencegah adanya hal hal yang tidak diinginkan. Yang ada identitas bisa masuk di area kantor Bawaslu tapi tidak semua bisa masuk di ruang sidang, karena ruangan sempit," tutup Imbar.