Mahfud Md Bantah RUU Cipta Kerja Akan Komersialisasi Pendidikan

Mahfud Md mengklaim, Pasal 65 RUU Cipta Kerja justru mempermudah pendidikan sebagai lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Okt 2020, 07:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan paparan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Mahfud Md mengklaim luas kebakaran hutan pada 2019 berkurang hingga 1,5 juta hektare dibanding pada 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menepis asumsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker akan mengomersialisasikan pendidikan di Indonesia.

"Ada yang mengatakan, pendidikan dikomersialkan. Ketahuilah bahwa empat undang-undang pendidikan sudah dicabut (dari RUU Ciptaker). Karena aspirasi setelah diskusi-diskusi. Enggak ada di situ yang ngatur soal pendidikan, apalagi mengomersialkan," kata Mahfud dalam siaran pers yang dilakukan secara daring pada Kamis (8/10/2020).

Pendidikan di Indonesia, kata Mahfud, hanya diatur dalam Pasal 65 RUU Cipta Kerja. Dalam pasal dimaksud, Mahfud menjelaskan bahwa isinya justru mempermudah dunia pendidikan.

"Justru mempermudah, pendidikan itu lembaga nirlaba bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersial. Ini ditegaskan dalam undang-undang ini, malah dibalik dalam berita-berita yang hoaks itu," ucap Mahfud.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Berantas Korupsi dan Pungli

Lebih lanjut, Mahfud Md menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk memperbanyak lapangan pekerjaan.

"UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung via daring pada Kamis (8/10/2020).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya