Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menepis asumsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker akan mengomersialisasikan pendidikan di Indonesia.
"Ada yang mengatakan, pendidikan dikomersialkan. Ketahuilah bahwa empat undang-undang pendidikan sudah dicabut (dari RUU Ciptaker). Karena aspirasi setelah diskusi-diskusi. Enggak ada di situ yang ngatur soal pendidikan, apalagi mengomersialkan," kata Mahfud dalam siaran pers yang dilakukan secara daring pada Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Pendidikan di Indonesia, kata Mahfud, hanya diatur dalam Pasal 65 RUU Cipta Kerja. Dalam pasal dimaksud, Mahfud menjelaskan bahwa isinya justru mempermudah dunia pendidikan.
"Justru mempermudah, pendidikan itu lembaga nirlaba bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersial. Ini ditegaskan dalam undang-undang ini, malah dibalik dalam berita-berita yang hoaks itu," ucap Mahfud.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berantas Korupsi dan Pungli
Lebih lanjut, Mahfud Md menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja untuk memperbanyak lapangan pekerjaan.
"UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung via daring pada Kamis (8/10/2020).
Advertisement