Jokowi Tunjuk Ma'ruf Amin Pimpin Tim Percepatan Pembangunan di Papua

Ketua Harian merangkap anggota ditugaskan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Okt 2020, 09:35 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu membahas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi membentuk Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Adapun Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah tim tersebut.

Hal tersebut tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Aturan ini diteken Jokowi pada 29 September 2020.

"Tim Koordinasi terpadu percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana," bunyi Pasal 3 dikutip dari salinan Keppres, Jumat (9/10/2020).

"Susunan keanggotaan Dewan Pengarah terdiri atas ketua: Wakil Presiden," jelas Pasal 6.

Sementara itu, anggota Dewan Pengarah terdiri dari, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sedangkan, Ketua Harian merangkap anggota ditugaskan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tekankan Pendekatan Sosial Budaya

Ilustrasi masyarakat Papua. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Sebagai Dewan Pengarah, Ma'ruf dan para menteri lainnya memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Selain itu, memberikan arahan dalam rangka penetapan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

"Pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," kata Pasal 5 menjelaskan tugas Dewan Pengarah yang lain.

Jokowi juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menjelaskan secara rinci tugas-tugas kementerian dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dia meminta jajarannya menggunakan pendekatan perspektif sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan fokus pada Orang Asli Papua (OAP).

"Percepatan pelaksanaan program pembangunan berbasis distrik (kecamatan) dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau," demikian bunyi Inpres Jokowi.

Selanjutnya, para menteri diminta menerapkan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah untuk mempercapat pembangunan di Papua dan Papua Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya