Ada UU Cipta Kerja, Indonesia Lebih Agresif Tarik Investasi dari Negara Lain

Pengamat menyatakan skema foreign dividend exemption tersebut sebenarnya bukan hal baru

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Okt 2020, 13:10 WIB
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyoroti salah satu pasal di Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni terkait relaksasi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, khususnya yang berasal dari luar negeri.

Bawono menjelaskan, skema foreign dividend exemption tersebut sebenarnya bukan hal baru. Bahkan, sejumlah negara ekonomi papan atas dunia kini telah menerapkan skema tersebut untuk menggerakkan ekonomi domestik.

Menurut catatan DDTC, sebanyak 28 negara dari total 34 negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) seperti Amerika Serikat, Jepang dan Inggris telah membebaskan PPh atas dividen luar.

"Kalau dari sistem lama (predominantly worldwide), itu kan semua penghasilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri tuh dipajakin di dalam negeri. Jadi ketika itu direpatrasi itu dipajakin," terangnya kepada Liputan6.com, seperti dikutip Jumat (9/10/2020).

"Jadi, skema foreign dividend exemption tersebut pada dasarnya untuk mencegah jangan sampai dana-dana yang seharusnya bisa masuk ke dalam negeri justru diparkir di luar," Bawono menambahkan.

Namun, ia mencatat, tidak semua negara memiliki persyaratan pengecualian dividen seperti di Indonesia. Adapun dalam UU Cipta Kerja dijelaskan, dividen dari luar negeri bisa dikecualikan dari objek PPh selama diinvestasikan di dalam negeri dan dengan syarat tertentu.

"Itu di banyak negara enggak banyak persyaratan, jadi cuman dikecualikan aja, dibebaskan aja. Di Indonesia ini untuk menjamin supaya nanti benar-benar masuk, dividen luar negeri persyaratannya harus diinvestasikan dulu dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu. Baru kemudian dapat fasilitas tersebut," urainya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dorong Investasi

Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Oleh karenanya, Bawono mengatakan, pengecualian PPh atas dividen luar seperti yang tercantum di UU Cipta Kerja merupakan skema yang jauh lebih ketat dan fokus untuk mendorong investasi dalam negeri.

"Di negara lain mayoritas tidak ada syarat tersebut. Jadi mereka berekspektasi, kalau cuman udah dibebaskan tanpa persyaratan macem-macem, ini nanti dananya gampang banget (masuk) ke dalam negeri," ungkap dia.

"Ekspektasinya kek gitu. Di Indonesia ini justru lebih ketat, lebih progresif. Itu sebenarnya lebih fokus dan lebih bagus karena ada persyaratan tersebut," pungkas Bawono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya