Mobil Korban Demo Brutal Bisa Klaim Asuransi?

Unjuk rasa menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang berlangsung Kamis, 8 Oktober 2020 menimbulkan banyak kerusakan fasilitas umum. Salah satu yang menjadi korban kerusuhan, adalah kendaraan baik mobil ataupun motor yang dibakar oleh massa aksi.

oleh Arief Aszhari diperbarui 09 Okt 2020, 15:00 WIB
Warga melintas di dekat sebuah mobil yang hangus terbakar di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Sebelumnya diketahui, terjadi aksi anarkis massa penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di dekat lokasi tersebut dan sejumlah wilayah di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang berlangsung Kamis, 8 Oktober 2020 menimbulkan banyak kerusakan fasilitas umum. Salah satu yang menjadi korban kerusuhan, adalah kendaraan baik mobil ataupun motor yang dibakar oleh massa aksi.

Akibat kejadian tersebut, pastinya menimbulkan kerugian yang besar. Setidaknya, harus ada biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan roda empat atau roda dua tersebut.

Lalu, apakah mobil atau motor yang terbakar karena demo ini mendapatkan cover asuransi?

Dijelaskan Senior VP Communication and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, pihak asuransi tidak akan menanggung kerusakan akibat kerusuhan. Hal tersebut, sudah tercantum di dalam polis asuransi standar.

"Tidak di-cover, karena dilihat dari penyebab kerusakannya adalah demo," jelas Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (9/10/2020).

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mekanisme Asuransi

Mekanisme asuransi tersebut, sejatinya telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

 


Solusi

Sebagai solusi terkait hal itu, pemilik kendaraan memang harus mengajukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Dengan begitu, ada tambahan jaminan penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa hal, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.


Infografis Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja

Infografis Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya