Wamenag: Demo Boleh, Tapi Tidak Dibenarkan Anarkis

Zainut mengatakan, selain demo, ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Okt 2020, 14:15 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Jumat (18/9/2020). (foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyebut, demo merupakan salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi. Kendati begitu, dia mengingatkan masyarakat tidak melakukan dengan tindakan anarkis.

Hal ini disampaikan Zainut menyusul aksi demonstrasi sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020 berujung ricuh dan anarkis. 

"Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," kata Zainut dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2020).

"Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif," sambungnya.

Zainut berharap, aparat menggunakan pendekatan persuasif dan simpatik saat menghadapi para demonstran serta tidak melakukan kekerasan.

Menurut dia, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Untuk itu, dia meminta semua pihak betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

"Baca dan pahami undang-undangnya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi" kata Zainut.

Selain berdemo, kata dia, ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan konstitusi.

"Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut," tutur Zainut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Fasilitas umum rusak saat demo anarkis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau sejumlah fasilitas umum yang rusak akibat demo RUU Cipta Kerja yang berujung kisruh di kawasan Bundaran HI, Jumat (9/10/2020). Anies melihat secara langsung Halte Transjakarta Tosari yang terbakar habis bersama Halte Bundaran HI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, gelombang unjuk rasa penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Enam polisi dilaporkan luka-luka. Sementara 1.000 orang diberi label sebagai perusuh pun ditangkap.

Tak cuma itu, sejumlah fasilitas umum seperti halte dan pos polisi rusak. Sebanyak 20 halte Transjakarta yang mengalami kerusakan akibat massa demonstrasi yang berujung anarkis.

"Diperkirakan kerugian sekitar kerusakan lebih Rp 55 miliar. Jumat pagi ini targetnya adalah seluruh fasilitas publik di Jakarta bisa digunakan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2020).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya