Liputan6.com, Jakarta Anggota Fraksi Golkar DPR Maman Abdurrahman meminta agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak tersulut provokasi terkait isu negatif RUU Cipta Kerja.
Menurut Maman, proses pembentukan dan pembahasan Omnibus RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan berlaku. Sejak muncul pertama kali pada 20 Februari 2020 hingga diketok pada 5 Oktober 2020 di Gedung Parlemen, Jakarta, omnibus law sudah melalui berbagai tahapan sesuai aturan pembuatan undang-undang.
Advertisement
Pemerintah ketika ingin meluncurkan omnibus Law ini bahkan sudah ancang-ancang sejak pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.
"Jadi ini merupakan keinginan Presiden Jokowi yang sudah disampaikan sejak tahun lalu,” kata Maman di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Dalam proses Pembentukannya sendiri, pemerintah sudah mengundang dan bertemu dengan stakeholder dari undang-undang ini. Khusus untuk stakeholders perburuhan, Presiden Jokowi bahkan sudah dua kali bertemu dengan perwakilan pekerja atau buruh.
Selain itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah menggelar pertemuan dengan berbagai kalangan, termasuk buruh sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dilakukan dalam berbagai kesempatan.
Kemudian pertemuan lainnya juga dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dengan perwakilan buruh sebanyak dua kali. Namun dalam pertemuan pertama, perwakilan dari buruh seperti , Said Iqbal dan Andi Gani Nena Wea, memilih untuk walk out.
“Jadi adanya anggapan stakeholders tidak dilibatkan dalam proses pembentukan dan pembahasan RUU Cipta Kerja, tidak benar,” tambah Maman yang juga anggota Komisi VII DPR RI.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ada yang Ditutupi
Terkait dengan gelombang protes yang besar dari masyarakat, Maman menilai situasi yang terjadi diperkuat karena dua hal, yaitu kecenderungan psikologis setiap manusia yang cenderung reaktif apabila menerima sesuatu yang baru, kedua dikarenakan di dalam UU Omnibus Law terdapat beberapa cluster yaitu pertanahan, pertanian, energi, ketenagakerjaan, yang digabung menjadi satu.
"Karena itu pihak pihak yang terlibat juga cukup banyak bergabung menjadi satu maka dari itu isue nya jadi besar,” ucap dia.
Maman juga mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan rapat di Baleg sebanyak 64 kali. Apalagi rapat-rapat tersebut direkam dan disebarluaskan secara digital melalui berbagai media, termasuk media sosial yakni Youtube dan Facebook.
"Ini membuktikan jika pertemuan dan rapat-rapat yang digelar berlangsung secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Semua jejak digitalnya ada sehingga bisa dilacak,” tutur Maman.
Bahkan, dari masing-masing Fraksi di DPR juga sudah menggelar rapat dengar pendapat, seperti yang dilakukan dengan perwakilan buruh pada Februari - Maret 2020.
Dari RDP dan pertemuan lainnya, muncul 7197 daftar inventaris masalah menyangkut 15 bab dan 185 pasal. Dari situ akhirnya disetujui menjadi 15 bab dan 175 pasal karena terdapat beberapa pasal yang dikeluarkan dari RUU.
Itu semua berkat masukan yang didapat DPR dari stakeholder, yang dihadirkan. Jadi pemerintah dan DPR sudah menggelar pertemuan dan banyak mendengarkan masukan bahkan kritik dan masukan itu dipenuhi,” pungkas Maman
Advertisement