Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan Jawa Timur dan Sulawesi Selatan yang bebas dari zona merah COVID-19 untuk tidak terlena dan tetap berkontribusi menurunkan kasus positif COVID-19.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menuturkan, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur, dua provinsi yang terus meningkatkan penanganan COVID-19 sehingga membuahkan hasil positif pada pekan ini.
Ini ditunjukkan dari seluruh wilayah di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur sudah berpindah dari zona merah (risiko tinggi penyebaran COVID-19) menjadi zona oranye (risiko sedang penyebaran COVID-19) hingga 4 Oktober 2020.
"Tidak ada lagi zona merah di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur," ujar Wiku, seperti dikutip pada Jumat, (9/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Wiku menambahkan, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur juga mencatat penurunan kasus mingguan masing-masing 30,1 persen dan delapan persen.
Selain itu, persentase angka kesembuhan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur termasuk tertinggi. “Sulawesi Selatan 81,93 persen dan 88,53 persen untuk Jawa Timur. Keduanya memiliki persentase dari rata-rata angka nasional,” kata dia.
Ia menambahkan, angka kematian di Sulawesi Selatan juga turun 46,2 persen. Sementara itu, di Jawa Timur masih mencatatkan angka kematian tertinggi secara persentase. Tercatat persentase angka kematian karena COVID-19 di Jawa Timur 7,31 persen.
Wiku mengapresiasi Sulawesi Selatan dan Jawa Timur yang sudah berhasil kendalikan kasus.Akan tetapi, ia mengingatkan agar prestasi yang diraih terus dipertahankan. Sementara itu, angka kasus aktif COVID-19 di Jawa Timur sebanyak 3.098. Total kasus konfirmasi COVID-19 mencapai 46.405.
"Ingatkan jangan sampai prestasi buat lengah. Prestasi harus dipertahankan, berkontribusi terhadap penurunan kasus positif secara nasional," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Imbauan Satgas COVID-19
Wiku menambahkan, terhadap delapan provinsi prioritas lainnya dan provinsi di Indonesia untuk tetap monitoring ketat protokol kesehatan, tegakkan sanksi tegas bagi yang abai protokol kesehatan karena berdampak terhadap keselamatan lainnya.
"Tingkatkan testing, tracing, treatment untuk melakukan deteksi dini dan lacak kontak erat pasien. Pelayanan kesehatan COVID-19 sesuai standar sehingga tingkatkan angka kesembuhan dan sekaligus menekan kematian karena COVID-19,” tutur dia.
Advertisement