Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil menangkap tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal ini direspons baik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Kami mendukung sikap tegas kepolisian terhadap oknum yang sudah menyebarkan," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Bendahara Umum NasDem ini menegaskan, menyebar hoaks dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tentu bisa memprovokasi masyarakat.
"Tindakan ini sangat berbahaya dan sangat tidak bertanggung jawab," ungkap Sahroni.
Dia menyadari bahwa ada oknum yang memanfaatkan kisruhnya penolakan RUU Cipta Kerja tersebut. Karena itu, dirinya berharap polisi bekerja baik.
"Makanya kami sangat mendukung tindakan tegas kepolisian yang bergerak cepat dalam mengungkap dalang di balik berita hoaks ini," tutup Sahroni.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditangkap
Sebelumnya, Polisi menangkap tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dari draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Petugas melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Sulawesi Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku merupakan seorang perempuan berinisial FE (32). Dia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.
"Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Menurut Argo, pelaku memposting informasi tersebut di akun Twitter-nya yang kemudian viral dan memicu amarah publik. Namun setelah diteliti, isi pasal yang disebarkan itu tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kita tangkap di sana (Makassar) dan dibawa ke Jakarta. Di Jakarta kita lakukan pemeriksaan," jelas dia.
Advertisement