Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya segera menindak kendaraan terutama truk yang melebihi ukuran dan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) dengan cara denda sebesar Rp 24 juta.
"Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta," kata Irjen Kementerian Perhubungan, I Gede Pasek Suardika dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Dia melanjutkan masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pihaknya.
Dengan adanya kendaraan melebihi kapasitas akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp 45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL.
"Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda," kata dia.
Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung, Sigit Mintarso mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya pencegahan kendaraan ODOL dengan cara penguji melakukan pengecekan ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).
Kemudian untuk penindakan, pihaknya melakukan normalisasi pemotongan kendaraan dengan dimensi berlebih dan melakukan penegakan hukum dengan memberikan tanda garis dengan cat warna di setiap kendaraan yang melebihi dimensi serta penilangan terhadap kendaraan yang melebihi muatan.
"Harapan kita ke depan tidak ada lagi pelanggar truk ODOL sebagaimana yang di canangkan pemerintah yakni zero ODOL pada Januari 2023. Untuk mencapai itu, tentunya harus kita mulai dari sekarang," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ada Corona, Pengusaha Curi Kesempatan Operasikan Truk Obesitas
Sebelumnya, sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha ternyata menggunakan pandemi Corona untuk menjalankan aksi tak terpuji. Mereka menggunakan kesempatan pandemi dengan mengangkut barang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (odol) sehingga truk obesitas.
"Dengan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (hasil modifikasi) atau over dimension. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Padahal menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Namun, pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan.
"Tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain dengan mengoperasikan truk obesitas," ujarnya.
Advertisement