Demo Omnibus Law Cipta Kerja: 23 Polisi Terluka, 4 Dirawat Intensif

Selain korban luka, sejumlah fasilitas milik kepolisian juga turut dirusak oleh massa perusuh saat demo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Okt 2020, 18:59 WIB
Polisi melintas dekat sejumlah barang yang terbakar usai demonstrasi berujung anarkis di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Massa membakar sejumlah barang saat demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, 23 polisi terluka akibat diserang oleh massa perusuh yang menyusup di antara mahasiswa dan buruh saat demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Kapolres Tangerang Kota menjadi salah satu korban yang mengalami luka-luka.

Kedua elemen itu turun ke jalan untuk memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

"Memang betul ada 23 personel Polri yang luka selama kegiatan pengamanan demo kemarin. Kapolres terkena lemparan batu pada saat menghalau para pendemo," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

Yusri mengatakan, sebagian besar polisi yang terluka telah kembali ke kediaman masing-masing. Menurut dia, tinggal 4 polisi yang perlu menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Satu tangannya polwan itu sempat patah, ada juga yang kepalanya kena batu, sekarang harus dilakukan perawatan," ucap dia.

Selain korban luka, sejumlah fasilitas milik kepolisian juga turut dirusak oleh massa perusuh saat demo. Antara lain pos polisi dan beberapa kendaraan.

"Ada beberapa kendaraan dan fasilitas kepolisian yang sempat dirusak dan cukup banyak," ujar Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polri Tegaskan Pengamanan Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Sesuai SOP

Ribuan massa buruh di Kota Tangerang kembali turun ke jalan menggelar demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengamanan aksi demo menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP).

"SOP itu pertama, tidak dilengkapi dengan senjata api. Kedua, di dalam kegiatan tersebut polisi melakukan kegiatan nego-nego dalam berunjuk rasa supaya kegiatan aspirasinya disampaikan," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Menurut Argo, polisi juga melakukan pengamanan ke area yang memang tidak boleh dimasuki. Imbauan persuasif pun dilakukan dan memberikan edukasi kepada anggota agar tidak mudah terpancing emosi saat demo.

"Anggota walaupun dilempari tetap diam saja. Tetap melakukan defend, persuasif, tetap melakukan pertahanan. Ada beberapa anggota yang luka karena dilempari," jelas dia.

Namun di tengah upaya menenangkan massa, suasana malah semakin anarkis. Oleh sebab itu, imbauan yang sifatnya pengumuman keras diberikan kepada massa demo hingga terakhir menembakkan gas air mata.

"Jadi ada beberapa yang luka, ada juga beberapa fasilitas dari polisi yang ikut dirusak. Contohnya mobil, ini ambulans yang digunakan untuk kemanusiaan pun ikut dirusak. Kemudian mobil dinas ikut dirusak juga," Argo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya