37 Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Rapid Test COVID-19

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, demontran yang hasil tes cepatnya reaktif akan menjalani tes usap atau swab test COVID-19.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Okt 2020, 21:05 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sebanyak 37 demonstran tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Jawa Timur dinyatakan reaktif dari tes cepat atau rapid test COVID-19

"Ada sebanyak 37, rinciannya 20 reaktif di Malang dan 17 lainnya di Surabaya," ujar Trunoyudo usai acara pelepasan dan serahterima 620 demonstran di Mapolda Jatim, Jumat (9/10/2020). 

Trunoyudo mengatakan, ada tiga yang telah menjalani isolasi di RS Bhayangkara karena kondisinya. Namun, hasil tes usap atau swab test COVID-19 pengunjuk rasa itu belum keluar.

"Beberapa ditangani Krimum, 3 orang sudah dilakukan karantina atau isolasi di RS Bhayangkara. Kalau bicara swab kita menunggu hasilnya dari gugus tugas," tambahnya.

Demonstran yang reaktif, lanjut Trunoyudo,  akan menjalani tes usap untuk memastikan apakah terpapar COVID-19 atau tidak. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim Kuratif Satgas COVID-19 Jatim.

"Untuk berikutnya kita koordinasi dengan tim kuratif provinsi Jatim untuk melakukan swab," ucap Trunoyudo. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Amankan 634 Demonstran di Surabaya dan Malang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan perusuh pada aksi demo UU Cipta Kerja di Malang dan Surabaya, Jawa Timur sebanyak 634 orang. Pengunjuk rasa itu sengajak merusak fasilitas umum dan melawan petugas.

"Di Surabaya insiden yang terjadi di depan Gedung Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya sebanyak 505 orang, dan di Malang juga ada 129 orang, total untuk kejadian di Surabaya dan Malang sebanyak 634 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 8 Oktober 2020.

Trunoyudho menuturkan, pihaknya akan melihat berbagai peran pengunjuk rasa tersebut terkait pengrusakan fasilitas umum. Hal ini untuk menerapkan sanksi kepada perusuh tersebut. 

"Kita lihat dari berbagai perannya, yang pertama tentu kita lihat ada berbagai pengerusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Grahadi, kemudian ada Pasal 218 jo 212 melawan petugas," tutur dia. 

Trunoyudho juga mengapresiasi para buruh yang menjalankan demo dengan kondusif. Akan tetapi, ada evaluasi dan catatan di lapangan. Polda Jawa Timur juga sudah mengantisipasi insiden yang terjadi di beberapa daerah. 

"Khusus di Surabaya dan di beberapa daerah juga, seperti Malang ada insiden yang perlu dilakukan penindakan, yakni penindakan secara persuasif tetap namun juga tegas terukur," kata dia.

Trunoyudo menuturkan, ada sejumlah tindakan untuk pemeriksaan di Malang. Demikian juga pengamanan di Surabaya.

"Selanjutnya kita akan lakukan rapid test, apa bila hasilnya reaktif maka kita akan lakukan swab, dan apa bila positif kita akan lakukan langsung karantina, kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan," ucapnya. 

"Kemudian kita lihat ada anak-anak yang kita rasa belum paham tentang apa esensi dari pada gerakan ini dan tentunya ini masih kita dalami, yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh yang ada melakukan esensi pendapatnya," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya