Apindo: Penolakan UU Cipta Kerja karena Kurang Paham Isinya

Apindo berkomitmen membantu pemerintah dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif dalam waktu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2020, 20:45 WIB
Ketua Umum PHRI, Hariyadi B.Sukamdani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menanggapi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh para mahasiswa dan buruh di berbagai kota di Indonesia. Menurutnya, penolakan UU Cipta Kerjakarena rendahnya pemahaman masyarakat atas UU kontroversial itu.

"Menurut pandangan kami apa yang beredar di masyarakat (demo) karena kurangnya pemahaman atau penjelasan soal omnibus law (UU Cipta Kerja)," kata dia dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10/2020).

Padahal, sambung Hariyadi, UU Cipta Kerja ini baik untuk penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar. Bahkan, telah dinantikan implementasinya sejak 17 tahun lalu.

"Yang menarik ada 11 klaster untuk disempurnakan sejak 17 tahun lalu. Di mana dalam udang-undang (No UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) terjadi penyusunan signifikan serapan tenaga kerja dibanding angkatan kerja baru yang tumbuh lebih dari 2 juta per tahun," paparnya.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif dalam waktu dekat. Seperti menyelenggarakan webinar dengan kuota lebih besar.

"Karena kita lihat minat pelaku usaha dan masyarakat masih besar. Sehingga akan banyak yang mendengarkan," tambahnya.

Kemudian, Hariyadi juga meminta pelaku usaha untuk aktif berperan sebagai agen sosialisasi UU Cipta Kerja. Imbasnya diyakini akan meningkatkan pemahaman pelaku usaha atas UU kontroversial tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Jokowi: Jika Tak Puas UU Cipta Kerja, Silakan ke Mahkamah Konstitusi

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur hal tersebut.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

 

Kendati begitu, Jokowi menjelaskan sejatinya UU Cipta Kerja dibuat agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia. Terlebih, di masa pandemi di mana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi menyebut UU Cipta Kerja juga memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka lapangan pekerjaan baru. Dia menjamin UU Cipta Kerja akan mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan izin usaha.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ucapnya.

Begitu pula dengan pembentukan sebuah Perseroan Terbatas (PT), Jokowi memastikan tidak lagi sulit. Dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air," tutur Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya