Liputan6.com, Palembang - Aksi demo ke dua kali yang dilakukan para mahasiswa, buruh dan warga Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang pada hari Kamis (8/10/2020), berakhir rusuh. Mobil polisi pun tak luput dari amukan para pendemo.
Akhirnya, polisi menangkap enam orang pendemo yang telah merusak mobil polisi, yang sedang diparkirkan di seputaran gedung DPRD Sumsel.
Baca Juga
Advertisement
Ke enam pelaku yaitu MI (16) warga Talang Kelapa, RI (16) warga Talang Kelapa, HI (19) warga Talang Betutu, ED (16) warga Lebong Siarang, GT (17) warga Sukabangun dan DW (20) warga Lebong Siarang.
Salah satu pelaku berinisial RI mengatakan, awalnya dia diajak oleh oknum mahasiswa untuk meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumsel.
"Saya diajak mahasiswa, 'ayo kita demo untuk masa depan kita'. Jadi saya ikutan,” ucapnya, saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (9/10/2020).
Saat tiba di depan gedung DPRD Sumsel di Jalan POM IX Palembang, RI melihat suasana mulai ricuh. Dia juga menjadi sasaran semprotan air dari mobil water canon.
Karena merasa emosi, RI yang basah kuyub langsung melemparkan batu kea rah mobil water canon.
"Mobil penyemprot air yang saya lempar, bukan mobil pribadi polisi. Itu pun tidak kena," ucapnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, para pendemo terbukti merusak 3 unit kendaraan, yaitu mobil Provos, Dit Pam Obvit Polda Sumsel dan mobil ambulans milik kepolisian.
Bahkan puluhan sepeda motor polisi dan warga sekitar pun turut dirusak massa. Aksi perusakan tersebut dilakukan menggunakan batu dan kayu oleh para pendemo.
"Alat buktinya ada, rekaman CCTV. Barang buktinya juga ada, batu-batu, kayu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka," ujar Kapolrestabes Palembang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Masih Pelajar SMK
Mantan Direktur Intelkam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menuturkan, ada empat orang yang ditangkap Tim Jatanras, perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.
Para pelaku perusakan kendaraan polisi tersebut, tercatat sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Palembang. Sedangkan satu orang merupakan warga sipil.
“Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang maupun barang. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” katanya.
Advertisement