Jokowi: Bank Tanah Penting untuk Akses Masyarakat Miliki Lahan

Jokowi menyebut, Bank Tanah diperlukan untuk menjamin pembangunan sosial serta pemerataan ekonomi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Okt 2020, 01:10 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lahan yang akan dijadikan "Food Estate" atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). (Foto:Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya keberadaan Bank Tanah dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyebut Bank Tanah bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan lahan bagi masyarakat.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tanah, dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar Jokowi saat konferensi pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Selain itu, dia mengatakan Bank Tanah juga diperlukan untuk menjamin pembangunan sosial serta pemerataan ekonomi. Terlebih, selama ini belum ada Bank Tanah.

"Bank Tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan, dan reforma agraria," jelas Jokowi.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil membeberkan tentang dibentuknya Bank Tanah di Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tujuannya, untuk mengambil tanah tak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.

"Bank tanah ini untuk penataan tanah. Sehingga tanah yang tidak optimum, tanah tidak bertuan itu, ditampung negara untuk ditampung dan diretribusi ke masyarakat. Bukan kemudian tanah buat negara. Enggak, lah," kata Sofyan Djalil, dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu 7 Oktober 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Keuntungan Bank Tanah

Salah satu keuntungan utama dari keberadaan Bank Tanah itu, kata dia, adalah masyarakat miskin tidak lagi kesulitan membeli rumah atau tempat tinggal di pusat kota. Dengan begitu, mereka tidak lagi tinggal di daerah pinggiran kota.

"Itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan mekanisme yang dimiliki ATR/BPN sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," tutur Sofyan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya