Liputan6.com, Jakarta - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terhadap mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono.
Kedua tersangka baru yakni menantu eks Dirut BTN H Maryono, Widi Kusuma Purwanto alias WKP dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan alias IH. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya sempat diperiksa sebagai saksi.
Advertisement
"WKP selaku Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service sekaligus menantu H Maryono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020)
Dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara IH disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-56 dan 57/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020.
Untuk mempermudah proses penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka baru tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutur Hari.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni eks Dirut BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar. Dengan begitu, saat ini total sudah ada 4 tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi Kasus
Hari menjelaskan, kasus tersebut bermula saat dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015, diduga H Maryono sebagai Dirut BTN periode 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya.
"Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," katanya.
Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda pada tanggal 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT Pelangi Putera Mandiri (yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT. PPM) sebesar Rp. 2.257.000.000
Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H Maryono dan WKP diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT Pelangi Putera Mandiri.
Pada 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000 dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada tanggal 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada tanggal 18 Oktober 2017, dan restrukturisasi ketiga pada tanggal 30 Nopember 2018," beber Hari.
Hari menegaskan bahwa saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet.
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160.000.000.000 berdasarkan salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 tower).
Fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada tanggal 30 November 2017.
Kejagung mendapati transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu H Maryono, dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000, dengan perincian:
a. Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000;
b. Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000; dan
c. Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000.
"Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut di atas diduga atas peran serta H Maryono selaku Direktur Utama PT BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut di atas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN," jelasnya.
Advertisement