Liputan6.com, Mamuju - Bawaslu Mamuju menolak permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) petahana Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari (Habsi-Irwan). Sebelumnya, Bawaslu juga menolak permohonan sengketa paslon nomor 1 Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas'ud, terkait dugaan pelanggaran petahana.
Paslon nomor 2 itu memasukkan permohonan sengketa ke Bawaslu Mamuju terkait pelanggaran persyaratan calon, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7. Ado Mas'ud, calon wakil bupati penantang diduga menggunakan ijazah yang inprosedural atau palsu, dalam berkas pendaftarannya.
Majelis Musyawarah Bawaslu Mamuju menganggap, dalil yang diajukan pemohon terkait sengketa itu kabur, tidak jelas dan berulang. Sebelumnya, laporan dugaan ijazah palsu itu sudah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Mamuju dan menyatakan hal itu bukan suatu pelanggaran.
Baca Juga
Advertisement
"Permohonan pemohon kabur, tidak jelas, sumir dan berulang, sehingga tidak memiliki asas hukum yang cukup untuk dikabulkan seluruhnya. Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, Jumat malam (09/10/2020).
"Dan menyatakan, Surat Keputusan (SK) KPU Mamuju tentang penetapan paslon sah dan meminta KPU Mamuju melanjutkan tahapan," ucapnya.
Rusdin menjlaskan, Bawaslu Mamuju telah memeriksa dan meneliti, saat dilaporkan sebagai pelanggaran, hasilnya tidak dapat dibuktikan dan tidak terjadi pelanggaran administrasi. Pihak termohon (KPU Mamuju) telah mengonfirmasi langsung LLDIKTI dan ke kampus Ado Mas'ud. Hasilnya, ijazah tersebut resmi.
"Sedangkan, sangkaan pemohon terkait nomor induk mahasiswa (NIM) Ado Mas'ud, yang menyangkakan NIM ganda dan juga dimiliki mahasiswa lain, tidak terbukti dan pemohon tidak dapat membuktikan hal tersebut secara koneprehensif," ujar Rusdin.
Kuasa Hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengatakan, terkait putusan Bawaslu Mamuju itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia juga akan meminta seluruh salinan putusan yang dibacakan oleh majelis musyawarah.
"Terkait putusan ini kami tidak sependapat. Kami punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan ke PTTUN," kata Akriadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan Pihak Termohan dan Terkait
Kuasa Hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengatakan, sejak awal keputusan yang dikeluarkan oleh kliennya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua tahapan yang dilakukan KPU Mamuju bersifat terbuka, terukur dan ada norma yang dipedomani.
"Kami menganggap, permohonan sengketa terkait kasus ijazah palsu aspek formalnya bermasalah, karena tidak menguraikan kedudukan kami sebagai termohon," kata Rahmat.
Rahmat manambahkan, pihak pemohon mendalilkan KPU Mamuju tidak cermat dalam melakukan penelitian admnistrasi. Sementara, undang-undang yang digunakan untuk membuktikan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan undang-undang Pilkada.
Sedangkan, Kuasa Hukum Tina-aAdo, Abdul Wahab mengatakan, putusan yang dikeluarkan Bawaslu Mamuju sudah tepat. Karena, apa yang disangkakan oleh pemohon sama sekali tidak terbukti.
"Makanya kami, pihak terkait jauh hari sebelumnya sudah yakin, permohonan ini akan ditolak," kata Wahab.
Terkait langkah hukum selanjutnya yang diambil pemohon, Wahab menganggap hal itu boleh saja dilakukan dan merupakan kewenangan pemohon. Pihaknya akan selalu siap untuk mengahadapi langkah hukum yang dilakukan oleh pemohon.
"Bukti kami sudah lengkap, dan yakin tetap memenangkan perkara ini jika dilanjutkan," ucap Wahab.
Advertisement