Pemkab Banyuwangi Perpanjang Pendaftaran Bantuan UMKM hingga 20 November

Pemkab Banyuwangi mendorong UMKM segera mendaftar seiring perpanjangan pendaftaran bantuan UMKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2020, 09:39 WIB
Pedagang menata dagangannya di Pojok UMKM, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2020). Pemerintah daerah setempat meluncurkan Pojok UMKM Cibodas dalam rangka membantu pelaku usaha mempromosikan hasil produknya demi meningkatkan perekonomian wilayah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memperpanjang pendaftaran program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2.400.000 bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintah memperpanjang pendaftaran program ini hingga akhir November 2020, sehingga Pemkab Banyuwangi mendorong pengusaha mikro daerah untuk segera mendaftar.

"Pemerintah pusat telah memperpanjang pendaftaran program ini, mengingat adanya tambahan kuota penerima program yang merupakan salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro di tengah pandemi COVID-19," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie di Banyuwangi, Jumat, 9 Oktober 2020.

Ia menuturkan, bantuan modal dari presiden ini sifatnya hibah (bukan pinjaman) dan penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut. Dana bantuan modal tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima dari bank yang telah ditunjuk pemerintah, dilansir dari Antara.

"UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan BPUM, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur, usai verifikasi proses pencarian dana bantuan bisa selesai dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur," paparnya.

Kata Nanin, pada pencairan tahap I pada Agustus-September, pemkab telah mengusulkan sekitar 70 ribu pelaku usaha mikro daerah.

"Alhamdulillah pada tahap pertama kemarin sudah banyak yang menerima. Semoga dengan perpanjangan ini lebih banyak lagi usaha mikro kita yang mendapatkan bantuan. Ini sangat membantu pemulihan usaha mereka di masa pendemi, kami akan bantu mengawal prosesnya," tuturnya di Banyuwangi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Syarat Dokumen

Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran khusus di Banyuwangi dibuka mulai 12 Oktober hingga 30 November 2020. Cara mendaftarnya, pelaku usaha mengisi formulir daring yang dikeluarkan oleh Diskop UM dan Perdagangan.

"Pemohon wajib mendaftarkan diri secara daring terlebih dahulu di link (bit.ly/daftar_bpum). dan selanjutnya berkas fisik yang disyaratkan dikirm ke Rumah Kreatif Banyuwangi (samping kantor Kecamatan Banyuwangi) pada jam kerja. Dokumen bisa dikirimkan via kurir juga," kata Nanin.

Dokumen yang disyaratkan, fotokopi KTP-e, fotokopi rekening bank, fotokopi izin usaha dan foto tempat produksi, serta mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

"Syarat lainnya, pemohon bukan seorang ASN/TNI/Polri maupun pensiunan ASN/TNI/Polri. Juga, belum pernah mengambil kredit dari bank. Jika sedang mengambil kredit di bank, maka tidak bisa mendapatkan bantuan ini," ujarnya.

"Bagi pemohon yang kurang jelas informasinya, bisa silakan bertanya ke kantor kecamatan terdekat. Atau langsung datang ke Dinas Koperasi maupun Rumah Kreatif Banyuwangi," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya