RUU Ciptaker Disahkan, Apindo Yakin Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dimulai dengan mengundang banyak investor ke Tanah Air.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2020, 09:09 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyambut baik pengessahan RUU Cipta Kerja oleh DPR melalui paripurna pada 5 Oktober lalu.

Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin menilai pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU merupakan jalan terbaik bagi semua pihak. Diharapkan, disahkannya RUU tersebut dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang sedang terganggu kala pandemi.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Dimulai dengan mengundang banyak investor ke Tanah Air.

"Saat ini jalan terbaiknya memang seperti itu (pengesahan RUU Cipta Kerja). Intinya, tujuan dari aturan tersebut baik," kata Solihin, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, tidak ada aturan yang dibuat untuk menyengsarakan salah satu pihak, baik buruh, pengusaha, ataupun pemerintah. Tinggal dari sisi mana melihat pengesahan RUU yang belakanganan menimbulkan pro dan kontra tersebut.

Menurut Solihin, apapun kebijakan yang dikeluarkan, pastinya tidak akan menyenangkan semua pihak. Tetapi menurutnya DPR dan pemerintah sudah bekerja dengan baik. 

"Kita kan memiliki wakil rakyat. Kalau kita tidak percaya wakil kita, ya susah juga. Semua pasti berfikirnya sudah tidak baik, padahal seluruh anggota DPR sudah bekerja," kata dia.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak bersama-sama memahami dengan teliti isi dari UU Cipta Kerja tersebut. Apabila ada pihak yang tidak setuju dengan aturan yang dikeluarkan, bisa menempuh jalur yang sudah disediakan pemerintah, yakni dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang bukan hanya buruh yang terdampak imbas pandemi, pengusaha juga demikian. Semuanya tidak ada yang happy. Makanya, UU Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi," pungkasnya

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Permudah Izin Usaha

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. Terlebih, saat ini banyak pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (9/10/2020)

Dia menyebut sejatinya UU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk disahkan membuat izin berusaha menjadi lebih mudah. UU ini juga bertujuan agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.

Apalagi, di masa pandemi dimana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Hanya saja, kata Jokowi, banyak disinformasi dan hoaks terkait isi dari UU tersebut.

Misalnya, mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minumum Sektoral Provinsi. Jokowi menegaskan hal tersebut tidak benar.

"Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," ucap dia.

Informasi hoaks lainnya, kata Jokowi, yakni soal UU perubahan upah minimum menjadi per jam. Kemudian, kabar soal semua cuti dihapuskan.

"Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya